JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Ketua Presidium Frot Pembela Honorer Indonesia (FPHI),Fahrurroji secara resmi menunjuk Pakar Hukum dan Tata Negara, Yusril Izha Mahendra, sebagai kuasa hukum honorer untuk mengajukan judicial review terhadap Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.
“Penyerahan Surat Kuasa Khusus untuk Judicial Review Permenpan Nomor 36 Tahun 2018, mewakili honorer Indonesia kepada Kuasa Hukum Honorer Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra,”ungkapnya dalam pesan singkat, Selasa (16/10/2018).
Permen tersebut digugat, karena para pegawai honorer merasa dirugikan dengan adanya batasan usia mendaftar menjadi CPNS 2018, yakni 35 tahun.
Sementara itu, Kuasa Hukum Honorer, Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kehadiran teman-teman honorer dalam rangka meminta pendampingan untuk memperjuangkan nasib mereka atas kebijakan yang sudah dituangkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Menpan RB.
“Jadi, teman-teman dari guru honorer hadir dan maksud mereka adalah meminta bantuan saya untuk melakukan uji materiil peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara terkait dengan batas usia pengangkatan guru honorer di indonesia menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Yusril.
Menurutnya, dalam peraturan Menpan RB, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi ASN. Padahal, sebagian besar guru honorer sudah cukup lama mengabdikan diri menjadi guru, sehingga dengan adanya aturan ini justru mereka dianggap tidak memenuhi syarat pengangkatan.
“Mereka yang berumur di atas 35 tahun, tidak bisa diangkat lagi. Padahal, batas usia pensiunnya sampai 60 tahun. Alasannya. mengapa sampai 35? Padahal. jumlah mereka ini banyak sekali. Makin tua usianya, makin lama mereka menjadi guru honorer,” kata Yusril.
Yusril berharap. MA dapat membatalkan peraturan batasan usia pengangkatan guru honorer. Dengan demikian, yang diangkat merupakan guru yang memiliki kompetensi, bukan hanya sekedar syarat usia.
“Yang sudah jadi guru honorer 15 tahun, tidak bisa diangkat. Jadi, ini akan kami uji di Mahkamah Agung. Kalau dibatalkan, mudah-mudahan Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan supaya guru honorer ini kalau memenuhi syarat, diangkat ya diangkat. Jadi, tidak perlu ada diskriminasi pengangkatan,” terangnya.
Menurut Yusril, permasalahan guru honorer yang meminta status pengangkatan merupakan persoalan yang bisa diselesaikan. Asalkan, ada arahan dari pemerintah bagaimana mengalokasikan dana pendidikan secara efektif dan efisien.