INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Keberadaan Yayasan Darul Jannah Insani, Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, terus melakukan terobosan dengan mempersiapkan infrastruktur dalam memberikan kenyamanan bagi para santri, hafidz dan hafidzah serta para pendidik di Ponpes Daarul Mansur.
Salah satu infrastruktur yang sudah disediakan adalah pembangunan tempat mukim para santri untuk Istiqomah menimba ilmu agama (Kobong) melalui bantuan Hibah dari APBD Propinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1,3 miliar.
Ketua Yayasan Daarul Jannah Insani Indramayu, Sri Wahyuni Utami Herman, mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses pembangunan untuk kegiatan Yayasan dan Pondok Pesantren diatas tanah wakaf milik bersama saudara kandungnya dari hasil pembelian masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan amanah orang tua, rumah pusaka peninggalan orang tua juga sudah menjadi hak wakaf yayasan guna pengembangan pondok pesantren dan tahfidz quran.
FOKUS BACA INI JUGA : Ponpes Daarul Mansur Indramayu dalam Proses Penerbitan Ijin Operasional
Saat ini, melalui bantuan hibah dari Pemprov Jabar yang diterima oleh Yayasan Daarul Jannah Insani telah dibangun sarana pendukung Ponpes Daarul Mansur dan Tahfidz Herman Untari Aljannah yang sudah mengkhatamkan ratusan santri Tahfidz dari berbagai desa.
“Insyaallah sedang dibangun Kobong lantai dua untuk kenyamanan para santri,” tuturnya kepada awak media belum lama ini.
Saat ditanya tentang tuduhan adanya penerima Hibah Pemprov Jabar dituliskan fiktif adalah fitnah dan tidak benar. Karena faktanya, Yayasan Daarul Jannah Insani sudah berdiri sejak tahun 2016 dan berbadan hukum serta tercatat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Ia berharap, publik tidak disesatkan oleh informasi yang tidak benar terkait keberadaan Yayasan Daarul Jannah Insani, Tahfidz Quran Herman Untari Aljannah serta Pondok Pesantren Daarul Mansur yang sengaja diinformasi tanpa melalui proses konfirmasi secara benar.
“Saya adalah ketua Yayasan dan penerima Hibah, sementara pimpinan Ponpes hanya memiliki kewajiban bagaimana proses belajar di lembaga pendidikan berjalan dengan baik,” terangnya.(Red/FP).