INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa yang dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui pelemahan generasi-generasi muda. Peredaran narkoba sudah merajalela. Tidak hanya di kawasan perkotaan, peredaran narkoba sudah masuk ke pedesaan-pedesaan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Jabar, Anas Saefudin, pada acara Peringatan Hari Ibu, yang diselenggarakan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu di gedung PGRI Indramayu. Minggu, (22/12/2019).
Menurut Anas, dari pemetaan kerawanan narkotika, Indramayu termasuk salah satu Kabupaten zona merah dari kerawanan peredaran narkotika terutama peredaran obat-obatan.
“Banyak sekali obat-obatan yang legal yang bukan termasuk golongan keras, tapi banyak disalahgunakan oleh kaula muda. Sehingga salah satu kerawanan Indramayu adalah kerawanan peredaran dan penyalahgunaan,” ucapnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba tersebut, BNN melakukan sejumlah strategi. Diantaranya, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan dan rehabilitasi.
Dijelaskannya, pencegahan dilakukan agar keluarga yang belum terdampak penyalahgunaan narkoba, jangan sampai ada satupun menjadi penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, pemberdayaan masyarakat dengan memberdayakan seluruh elemen masyarakat baik formal maupun informal agar sama-sama peduli menjaga anggota keluarga dan lingkungan masyarakat, sehingga tidak menjadi korban peredaran dari bandar narkoba.
Pemberantasan, artinya ada partisipasi masyarakat dengan berani dan tidak takut untuk menyampaikan apabila dilingkungannya terjadi tindak pidana peredaran narkoba. Karena pelapor, kerahasiaannya dilindungi oleh undang-undang.
Rehabilitasi penyalahguna narkoba tidak harus selalu dianggap pelaku kriminal. Karena para pengguna atau pecandu narkoba sejatinya ingin melepaskan diri dari barang haram tersebut. Sehingga pemerintah melakukan dua pendekatan.
“Pertama, pendekatan kesehatan, bahwa dia orang sakit harus disembuhkan dan kedua, memang dia pelaku kriminal melakukan penyalahgunaan narkotika secara ilegal tapi tindakan yang harus diambil penegak hukum, jangan sampai pelaku hanya mendapatkan sangsi pidana saja tetapi selama menjalankan sanksi, pelaku juga tetap berhak untuk menerima program rehabilitasi,” jelasnya.
Anas juga memberikan gambaran tentang bagaimana mendeteksi para pengguna atau pecandu narkoba khususnya pada pelajar. Selain meminta pihak BNN atau Dinas Kesehatan untuk mengecek urine, juga melihat perubahan pada perilaku anak.
“Kalau awalnya rajin sekolah mulai banyak bolos. Di segi fisik, ia akan lebih tampil kotor dari biasanya dan tidak mandi karena takut mandi. Boros dalam penggunaan uang, sedikit-sedikit minta uang. Segi mental, yang tadinya lembut mulai tempra mental. Berteman, yang tadinya pandai bergaul dan banyak teman, mulai menarik diri dan hanya terbatas dengan sesama teman penyalahguna saja. Prestasi di sekolah menurun yang tadinya juara kelas, lama-kelamaan tertinggal dalam pelajaran,” pungkasnya.