INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Setelah mendaftarkan gugatan atas izin lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati Indramayu terkait rencana ekspansi pembangunan PLTU 2 Indramayu di PTUN Bandung, sejumlah warga Desa Mekarsari mendatangi kantor Walhi Jawa Barat. Mereka mengantarkan surat permohonan kepada Walhi Jawa Barat untuk berkonsultasi dan pendampingan atas gugatan yang sedang mereka hadapi.
“Sebagai warga terdampak kami sama sekali tidak mendapatkan informasi maupun kesempatan partisipasi dalam terbitnya izin lingkungan tersebut,” ujar salah seorang warga Desa Mekarsari Tan, yang disampaikan Manager Tim Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar, Wahyu Widianto, kepada “FP” Kamis (6/7).
Wahyu menyampaikan, mereka (warga-red) takut akan ancaman penurunan kualitas udara, yang akan meningkatkan resiko kesehatan bagi masyarakat, termasuk kesehatan mereka dan anak-anaknya, ditambah ancaman mata pencahariannya karena akan kehilangan lahan garapan.
“Pencemaran laut dan udara akan bertambah setelah beroperasinya PLTU 1 Indramayu yang beroperasi sejak tahun 2010 lalu,” terangnya.
Sementara itu, Pengkampanye Urban dan Iklim Walhi, Dwi Sawung, mengungkapkan, saat ini sistem kelistrikan Jawa Bali sudah mengalamai banyak sekali kelebihan energi dengan kapasitas terpasang 33 GW dengan beban puncak 18-24 GW maka setidaknya sistem kelistrikan Jawa Bali saat ini menyianyiakan listrik sebesar 9-15 MW, sedangkan pertumbuhan permintaan listrik hanya sebesar 3% saja.
Ini artinya, lanjut Sawung, sampai lima tahun kedepan Jawa Bali masih kelebihan pasokan listrik, dengan memperhitungkan beberapa pembangkit yang sedang dalam pembangunan.
“Pembangunan PLTU Indramayu II yang direncanakan delapan tahun lalu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi hari ini dan 10 tahun kedepan” ungkapnya.
Terpisah Tim advokasi Hak atas Keadilan Ikilim, LBH Bandung, Willy Hanafi, mengatakan Bupati Indramayu telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 660/Kep.51.A-BLH/2015, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu 2 X 1000 MW oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) VI, Jawa Bagian Tengah (JBT) I, di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat tertanggal 26 Mei 2015 tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, bahwa izin lingkungan PLTU Indramayu II, diterbitkan berdasarkan surat kesepakatan komisi penilai Amdal yang menyatakan bahwa Amdal masih harus diperbaiki atau disempurnakan.
Akan tetapi, tegas Willy, Pemerintah Kabupaten Indramayu mengeluarkan atas surat kesepakatan tersebut. sementara dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan perbitan Objek Gugatan (OG) patut diduga cacat prosedural karena tidak melakukan pengikutsertaan masyarakat dalam proses permohonan dan penerbitan OG sebagaimana diatur di dalam PP 27 Tahun 2012 dan Permen LH 17 Tahun 2012.
Willy juga menegaskan, dokumen Amdal mengandung cacat hukum, kekeliruan dan penyalahgunaan dokumen dan atau informasi, sehingga cacat substantive. Amdal tetsebut disusun pada tahun 2010 sementara izin lingkungan diterbitkan pada tahun 2015 hal ini menunjukan bahwa dokumen analisis lingkungan tidak valid dan tidak representative. Ketidak validan Amdal sehingga tidak dapat digunakan adalah data kualitas udara tidak lengkap, dimana terdapat informasi dan data yang patut dicurigai keabsahannya serta data kualitas air laut tidak lengkap karena belum memperkirakan keadaan pasca operasi dari PLTU Indramayu 3 x 330 MW dan masih banyak lagi yang meragukan dari isi Amdal tersebut.
“Upaya warga menuntut izin lingkungan PLTU 2 Indramayu sangat berdasar karena mengandung cacat prosedur, cacat hukum, tidak valid serta cacat subtansi,” tegasnya. (R.Cahyadi).