SLAWI, (Fokuspantura.com),- Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang dicanangkan pemerintah melalui ATR/BPN diberbagai wilayah mendapat respon positif dari masyarakat. Sejumlah warga Kabupaten Tegal turut menyambut baik program Prona yang terus didengungkan pemerintah.
Rustanto warga Desa Penusupan Rt 03 Rw. 04 Kec. Pangkah Kabupaten Tegal sebagai penerima manfaat, pada awak media, dikediamannya, Kamis (5/4/2918) mengungkapan rasa syukur atas program Prona yang terus dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya , program Prona itu, telah memberikan pelayanan pendaftaran tanah yang cukup sederhana, mudah, cepat dan murah hingga penerbitan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah.
“ Saya berharap besar pemerintah secara terus-menerus dan berkesinambungan agar program Prona terus dilanjutkan karena telah membawa manfaat besar bagi rakyat.Sertifikat tidak hanya memberi kepastian hukum . Manfaat lain dapat dijadikan agunan untuk mendapat modal usaha kerja dan perdagangan “ ujar Rustanto
Senada, Imam Karmen warga Rt 02 Rw. 02 Desa Penusupan menuturkan program Prona telah memberikan suatu kejelasan akan status kempemilikan tanah yang dimiliki.
“ Sertifikat merupakan data fisik dan data yuridis sekaligus tanda bukti hak kepemilikan “ ujarnya.
Kegiatan Prona menurutnya patut dilanjutkan karena sangat membantu masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah. Sekaligus dapat menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.
“ Proses prona cukup sederhana, mudah, cepat dan murah, patut dilanjutkan” ungkap Imam Karmen
Warga penerima manfaat Prona lainnya, Nur Salim warga Desa Penusupan Rt. 01 Rw. 04 melalui saat ditemui dikediamnya menyambut baik program Prona yang terus digalakan pemerintahan Joko Widodo. Apalagi dalam pelaksanaanya mengutamakan desa miskin – tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota dan daerah pengembangan ekonomi rakyat, ujar pensiunan dinas pertanian Kabupaten Tegal ini.
Program Prona menurutanya, merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah.
“Biaya penerbitan sertifikat lewat program Prona ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan atas hak, alat bukti perolehan penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab pemohon” ungkapnya
Namun demikian menurut Nur Salim dalam hal penyertifikatan tanah pemerintah harus mewaspadai terhadap alih fungsi lahan pertanian yang subur.
“ Kalau bisa lahan – lahan produktif dipertahankan, agar tetap menjadi areal pertanian abadi demi ketahanan pangan,”harapnya.
Terkait