KARANGAMPEL,(Fokuspantura.com),– Keberadaan warung internet (warnet) di desa-desa di wilayah Kecamatan Karangampel dikeluhkan warga. Pasalnya usaha jasa sewa internet lebih banyak digunakan oleh anak-anak untuk bermain game-online ketimbang sarana belajar. Terlebih banyak warnet yang buka 24 jam.
Tentu saja, kondisi ini bisa mengganggu dan membuat anak-anak jadi malas untuk belajar akibat kecanduan game online. Bahkan, tak sedikit dari anak-anak yang kecanduan game online, larut dalam permainan hingga berjam-jam bahkan hingga malam.
Salah satu warga Karangampel, Khaerul Imam, meminta pihak berwenang untuk menindak warnet game online yang buka 24 jam. Jika dibiarkan, bisa mengganggu mutu pendidikan. Karena kebanyakan pengguna warnet merupakan pelajar.
“Polisi maupun satpol PP, untuk turun ke lapangan dan menertibkan warnet yang buka diatas jam 10 malam. Apalagi yang tidak memiliki izin, agar ditutup saja”, ucapnya.
Ditambahkan Imam, selain penertiban jam operasional, pemerintah juga harus mengeluarkan surat edaran kepada pelaku usaha internet untuk membatasi jam bermain di warnet bagi para pelajar.
“Memang internet itu mempunyai dampak positif kalau digunakan untuk belajar atau tugas sekolah. Tapi kalau hanya untuk bermain game online sampai larut malam, membuat anak anak pecandu game online jadi malas sekolah atau bolos dan nongkrong di warnet sehari semalam”, tambahnya.
Menurutnya, hampir di setiap desa di Kecamatan Karangampel ada warnet yang sering digunakan anak-anak bermain game online. “Tapi sampai sekarang seperti tidak ada tindakan dari pihak terkait untuk menertibkan warnet yang buka 24 jam”, tandasnya.
Menanggapi maraknya pemakaian warnet oleh anak-anak untuk bermain game-online, Sekretaris Asosiasi Warnet Indramayu (AWI), Eka Raharja, menyatakan, tak bisa melulu menyalahkan pihak warnet.
Menurutnya, penggunaan internet sangat tergantung pada pemakainya. “Warnet hanya menyediakan perangkat untuk dipakai konsumen, selanjutnya tergantung pada konsumen sesuai kepentingannya.”, ujar Eka, Rabu (2/8).
Eka juga menjelaskan, keberadaan usaha warnet sudah diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Warung Internet (warnet) di Kabupaten Indramayu. Termasuk di dalamnya mengatur ketentuan jam buka warnet.
“Sayangnya sosialisasi perbup kurang optimal, sehingga masih ada pengusaha warnet yang melanggar perbup tersebut karena tidak mengetahui ketentuan-ketentuannya.”, kata Eka. Dikemukakan pula bahwa proses penyusunan draft perbup tersebut melibatkan AWI. (Abdul Jaelani/Ayad)