INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Pasca meninggalnya salah satu anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, Saenurhadi, sejumlah warga mendesak Pemdes setempat untuk segera menentukan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD yang mengalami kekosongan satu orang anggota sejak beberapa bulan lalu. Selain itu pula warga menghendaki adanya penambahan jumlah Anggota BPD sebanyak empat orang lagi hingga berjumlah 9 Anggota sudah termasuk PAW dan Ketua BPD, hal itu disesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada di Desa Ujunggebang, dimana pada Perbup nomor 27.4 tahun 2019 tentang Badan Permusyawarahan Desa, yang salah satu klausulnya mengatur tentang jumlah anggota yang disesuaikan dengan jumlah penduduk, yakni jumlah anggota BPD harus ganjil yaitu minimal 5 orang maksimal 9 orang, dengan ketentuan untuk jumlah penduduk kurang dari 3.000 orang jumlah anggota BPD sebanyak 5 orang sedang yang lebih dari 3.000 jiwa jumlah anggota BPD nya bisa mencapai 9 orang.
Menanggapi hal itu, Pemdes Ujunggebang bersama BPD menggelar musyawarah dengan menghadirkan Camat Sukra dan sejumlah warga, di Kantor Desa Ujunggebang, Jum’at (30/9/2022).
Camat Sukra, Dadang Rusyanto, mengatakan, menindak lanjuti pertemuan beberapa hari lalu tentang penetapan jumlah anggota BPD di Desa Ujunggebang, pada hari ini disepakati untuk melakukan pengganti anggota BPD sesuai keterwakilan wilayahnya, yakni saudara Saenurhadi yang meninggal beberapa bulan lalu, sedangkan mengenai penambahan jumalah anggota BPD dari 5 orang menjadi 9 orang akan dikonsultasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu selaku pembina desa.
“Hari ini disepakati untuk nanti mencari penggati anggota BPD yang meninggal dunia, ini merujuk pada Perbup No. 27.4 tahun 2019 tentang BPD, sedangkan untuk penambahan anggota BPD akan dikonsultasikan ke DPMD,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kuwu (Kepala Desa – red) Ujunggebang, Dedi Gunawan, menambahkan, dengan adanya pertemuan ini diharapkan sinergitas Pemdes dengan BPD akan lebih terjalin, yang mana pada intinya baik Kuwu maupun Ketua BPD bersama – sama untuk bagaimana membangun Desa Ujunggebang, adapun topik pertemuan kali ada dua hal yaitu secepatnya menentukan PAW anggota BPD yang meninggal dan penambahan anggota BPD sesuai usulan masyarakat masyarakat, namun untuk penambahan anggota akan dikonsultasikan kepada DPMD dengan dasar rekap data Lahir Mati Pindah dan Datang (Lampid).
“Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan secara intern antara BPD dengan Pemdes, initnya kami dengan BPD sepakan untuk bagaimana memajukan Desa Ujunggebang,” terangnya.
Sementara, Ketua BPD Desa Ujunggebang, Rokim Kadi, mengungkapkan, langkah yang dilakukan oleh BPD adalah melaporkan kepada Pemdes melalui surat sekaligus minta difasilatasi oleh Pemdes untuk mencari pengganti anggota BPD yang meninggal dunia dengan pengganti dari wilayah keterwakilan yang sama yaitu blok 4 atau RW. 04 sesuai alamat almarhum Saenurhadi, selanjutnya BPD bersama Pemdes dalam hal ini Kuwu akan mengkonsultasikan kepada DPMD tentang regulasi atas penambahan jumlah anggota BPD mengingat Desa Ujunggebang mengalami perubahan jumlah penduduk.
“Kami akan konsultasi kepada DPMD tentang regulasi penambahan jumlah anggota BPD,” pungkasnya. (Robi Cahyadi/FP)
Terkait