SUBANG,(Fokuspantura.com), – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang, Jawa Barat telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah pada Lebaran 1438 H, yakni sebesar Rp 27.500 bila dibayar dalam bentuk uang, atau setara 2,5 kilogram dalam bentuk beras per jiwa. Selain itu Baznas juga menetapkan infaq wajib atau Program Bulan Infaq Shodaqoh Seluruh Warga (BIS Surga) yaitu Rp 2.500/jiwa dan totalnya Rp.30.000/jiwa.
“Besaran tersebut, ditetapkan berdasarkan hasil rapat Pengurus Baznas Kabupaten Subang, dan pertimbangan ulama yang mengacu kepada harga beras tertinggi di pasaran saat ini,” katanya, Rabu (07/06/17) di Aula Desa Rancasari Pamanukan kemarin.
Adapun untuk Bulan Infaq Shodaqoh Seluruh Warga (BIS Surga) sebesar Rp.2.500 nantinya infaq tersebut akan dialokasikan untuk petugas UPZ (DKM) sebesar 5%, untuk Desa 15%, untuk kecamatan 30% dan untuk kabupaten 50%”, terangnya.
Sementara terkait Bulan Infaq Shodaqoh, banyak warga masyarakat yang masih belum mengerti dan bahkan mempertanyakan tentang istilah BIS serta implementasinya, selain karena diwajibkan membayar mereka juga tidak tahu kemana infaq tersebut disalurkan.
“Walaupun udah ada ketentuan besaran untuk ini itu, tapi infaq tersebut akan disalurkan kemana dan untuk siapa, misalnya untuk Desa 15% dari infaq tersebut akan disalurkan untuk kegiatan apa? Tahun lalu juga tidak jelas penggunaannya untuk apa?” ujar salah seorang warga Pamanukan, Wahyudin (38).
Menurut Wahyudin, bahwa Infaq yang dananya telah terkumpul itu seharusnya disalurkan untuk kegiatan keagamaan atau kegiatan sosial masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan pribadi petugas UPZ, Desa, Kecamatan maupun Kabupaten,” paparnya. Oleh sebab itu mohon diperjelas saja penggunaannya jangan sampai ada tudingan masyarakat bahwa ini pungli menjelang lebaran, lanjutnya. (Ahya Nurdin)