JAKARTA, (Fokuspantura.com),- Belasan ribu Kepala Desa (Kades) yang berkumpul di depan gerbang gedung DPR – MPR sujud syukur, prosesi sikap keberhasilan yang ditujukan para Kades pasca usulannya diakomodir oleh pihak legislatif tingkat pusat, ketika para Kades dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi damai di depan gedung DPR – MPR, Selasa (17/1/2023).
Sejumlah etit politik yang duduk dibangku legislatif menyambut baik usulan APDESI yakni merubah isi UU nomor 6 tahun 2014, dengan konsederan masa jabatan Kepala Desa 6 tahun menjadi 9 tahun.
Salah satu tanggapan fraksi, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI, melalui surat pernyataan pimpinan fraksi mendorong dua point yakni, memasukan revisi UU Desa kedalam prolegnas prioritas 2023 dan Sepakat memperjuangkan masa bakti atau masa jabatan Kepala Desa dari masa jabatan 6 tahun menjadi masa jabatan selama 9 tahun, selain itu Fraksi PDIP juga menyambut baik dan memberi dukungan penuh terhadap maksud APDESI.
“Alhamdulillah usulan kami diakomodir DPR RI seperti adanya Surat Pernyataan Pimpinan Fraksi PKB dan Frakai PDIP juga turut mendukung pula, untuk itu kami menyambut keberhasilan dengan melakukan sujud syukur,” ujar, salah satu Korcam Aksi Damai APDESI DPD Indramayu yakni Kepala Desa Sukra Wetan, Kuswandi.
Sementara informasi yang didapat Fokuspantura.com melalui laman jaringan sosial atau medsos, Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko pada hari yang sama menemui Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, salah satu yang bicarakannya yaitu soal adanya tuntutan Kepala Desa hari ini di DPR yang meminta masa jabatan diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Presiden bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini tuh ada belasan ribu Kepala Desa berdemonstrasi meminta revisi UU Desa dan juga menanyakan apa yang saya ketahui karena saya selama ini juga banyak membantu mengurus desa,” terang politisi yang sebelumnya pernah mendirikan dan juga memimpin Partai Rakyat Demokratik (PRD).
Budiman menegaskan, jika dirinya hanya menyampikan tuntutan para Kepala Desa kepada Presiden, bukan selaku perwakilan dari Kepala Desa, sehingga hanya menyapaikan adanya aspirasi tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa, dimana sebelumnya dirinya turut mengegoalkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu masa jabatan Kepala Desa 6 tahun dan memiliki kesempatan untuk dipilih kembali sebanyak tiga periode.
Namum, lanjut Budimm, temuan-temuan dilapangan, dirasakan adanya pemborosan dan juga banyak menimbulkan konflik sosial, sehingga dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun pertama konsentrasi Kepala Desa terkuras untuk menyelesaikan konflik yang kemudian sisa dari masa jabatan tersebut yakni tiga sampai empat tahun dianggap tidak cukup untuk membangun desa, lalu kemudian dihadapkan kembali dengan Pilkades, maka tuntutan para Kepala Desa periodesasinya diganti dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Beliau (Presiden) mengatakan tuntutannya masuk akal dan beliau menyatakan setuju dengan tuntutan itu, tinggal dibahas nanti di DPR,” ungkapnya.
Sebelumnya Ketum Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI) sekaligus Ketua APDESI DPD Indramayu, H. Tarkani AZ, ketika perjalanan menuju Senayan tepatnya di Rest Area KM 62, mengatakan, pada kegiatam Aksi Damai di gedung DPR – MPR ini, dari Kabupaten Indramayu memberangkatkan kisaran 1.600 orang perangkat desa menggunakan 33 bus dan berangkat dari titik kumpul pemberangkatan di SPBU Sukra wilayah barat Indramayu sekitar pukul 02 dinihari, yang mana tuntutan yang akan disampaikan adalah, revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kususnya pasal 39 yang berbunyi masa jabatan Kepala Desa enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Tujuan utamanya hasil kesepakatan para Kuwu (Kades – red) masa jabatan dirubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan itu harga mati,” tegasnya.