INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, menguraikan alasan diturunkannya sejumlah poster atau baliho Calon Anggota Legislatif (Caleg) di sejumlah titik, kepada insan pers.
Penurunan Baliho tersebut dilaksanakan oleh Panwaslu bekerjasama dengan Kasie Trantib Kecamatan Sukra, dalam rangka menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di zona larangan pemasangan APK.
Hal itu, disampaikan langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Sukra, Dulkornen, melalui acara Konfrensi Pers dia aula Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukra, Minggu petang, 10 Desember 2023, dimana beberapa jam sebelumnya Panwaslu Kecamatan bersama petugas Trantib Kecamatan Sukra, melakukan kegiatan penertiban APK.
Menurut, Dulkornen, penertiban APK merupakan perintah yang harus dijalankan Panwaslu Kecamatan, guna menertibkan pemasangan APK selama masa kampanye berlangsung yakni mulai tanggal 28 Nopembet 2023 hingga 10 Pebruari 2023, selain itu adanya laporan dari masyarakat tentang adanya APK yang terpasang diluar zonasi, sehingga pihaknya mengambil langkah penertiban bersama petugas Trantib kecamatan.
“Ini adalah perintah yang harus dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Sukra, adapun penertiban itu sendiri kami bekerja sama dengan Kasie Trantib Kecamatan Sukra,” ujarnya.
Dulkornen jug mengatakan, kehadiran kawan-kawan jurnalis pada hari ini adalah untuk mengklarifikasi adanya penertiban APK untuk kemudian disampaikan ke publik melalui masmedia, selain itu dalam hal pengawas pihaknya bekerjasama dengan semua komponen baik di tingkat Forkompincam maupun masyarakat termasuk dengan insan pers.
“Bagi kami, pers adalah keluarga kami yang bisa mempublikasikan keberadaan kami dan juga kesuksesan Pemilu 2024, termasuk membantu pengawasan penyelenggaraan pemilu tersebut,” terangnya.