INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, telah menahan empat tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa Surat Perintak Kerja (SPK) bodong pada pengajuan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) pada Bank Pembangunan Jawa Barat Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Indramayu pada tahun 2018.
Keempat tersangka itu adalah PK selakui AO komersil Bank BJB Cabang Indramayu, AR Alias Mamat selaku pemberi SPK (Bouwheer), TOR dan AZ masing – masing selaku penyedia jasa. Kini keempat tersangka dilakukan penahanan (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi limpahan berkar penyidikan Polres Indramayu dan selanjutnya akan diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Bandung.
Kajari Indramayu, Denny Ahmad, melalui Kasi Pidsus Kajari, Iyus Jatnika, mengatakan, penahanan kepada keempat tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16.A) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : Print-02.a/M.2.21/Ft.1/04/2021 tanggal 29 April 2021 atas nama Tersangka PK dan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16.A) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : Print-02.b/M.2.21/Ft.1/04/2021 tanggal 29 April 2021 atas nama Tersangka TOR dan kawan kawan dengan Tim Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu.
Menurutnya, keempat Tersangka yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum antara lain Tersangka AR Alias Mamat Bin Muktadi Abas, Tersangka PK bin Kurnia dan Tersangka Toriq, A.Md Bin Muhamad, sedangkan Tersangka Azmi, A.Md Bin Abdurohman dilakukan pemeriksaan di Rutan Indramayu karena sedang menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana umum.
“Para Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”kata Iyus dalam keterangan tertulis kepada wartawan,Kamis,(28/4/2021).
Ia menjelaskan, tindakan yang telah dilakukan para tersangka bermula pada hari Rabu,(22/2/2018) dan Selasa,(5/6/2021)bertempat di Bank BJB Cabang Indramayu yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 106 Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, diduga melakukan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk Bank BJB Kantor Cabang Indramayu, yang dilakukan dengan cara awalnya Tersangka PK sebagai AO komersil Bank BJB Cabang Indramayu telah menerima surat pengajuan permohonan kredit CV PL Nomor : 02/PL/IM/2018 tanggal 20 Februari 2018 dengan nilai pengajuan Rp. 250.000.000,- pengajuan permohonan kredit CV. RP Nomor : 01/RP/IM/2018 tanggal 31 Mei 2018 tanggal 31 Mei 2018 dengan nilai pengajuan sebesar Rp. 300.000.000,- dan surat permohonan kredit Nomor : 02/RP/IM/2018 tanggal 31 Mei 2018 dengan nilai pengajuan sebesar Rp. 300.000.000,- dari tersangka Az dan Tersangka Tor.
Selanjutnya, surat permohonan pengajuan kredit CV. PK dan CV. RP diproses oleh tersangka PK dan tahapan proses kredit tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kebenaran terkait kedua SPK an CV. PK dan empat SPK an. CV. RP kepada bouwheer atau pemberi pekerja sesuai ketentuan manual kredit modal kerja kontruksi melainkan tersangka PK titipkan berita acara konfirmasi proyek dan dokumen lainnya kepada Tersangka AR yang bukan merupakan bouwheer sehingga berita acara konfirmasi proyek dan dokumen lainnya dipalsukan oleh Tersangka AR, setelah semua persyaratan administrasi lengkap pelaksanaan akad kredit CV. Putra Laksana dilaksanakan tanggal 28 Februari 2018 dan CV. RP dilaksanakan tanggal 5 Juni 2018.
“Dari total pengajuan permohonan kredit kedua CV tersebut yang disetujui kreditnya total Rp. 645.000.000,- dan hingga saat ini atas kredit tersebut belum dibayarkan, sehingga akibat perbuatan para tersangka tersebut negara dalam hal ini PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk Bank BJB Kantor Cabang Indramayu mengalami kerugian sebesar Rp. 594.208.474,00,-.”pungkasnya.