INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan tiga tersangka kasus perdagangan orang (trafficking) di wilayah Kabupaten Indramayu. Mereka para tersangka adalah SR,(15), Peran sebagai perekrut/mamih. AJS,(34)peran sebagai manager cafe/perekrut dan PM,(41) berperan sebagai pemilik caf. Ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres AKBP M Yoris MY Marzuki di dampingi Kabag Op, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam mengungkapkan, modus operandi para pelaku dalam melancarkan aksinya, korban direkrut dan diajak bekerja oleh tersangka SR dan AJS dengan dijanjikan akan dipekerjakan di sebuah pabrik Roti di daerah Karawang, akan tetapi korban selanjutnya dipekerjakan di New Lapo Ratu Cafe milik tersangka PM.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penjualan orang diwilayah hukum Polres Indramayu, bertempat di wilayah Desa Eretan Kulon Blok Pang-Pang 2 Kec Kandanghaur Kab Indramayu. Polisi selanjutnya bergerak melakukan pendalaman sejak Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB. Ketiga tersangka ahirnya dapat diamankan dengan beberapa barang bukti permulaan.
“Dari hasil penangkap, Polisi mengamankan barang bukti berupa- 1 unit mobil toyota agya warna kuning, tahun 2019, 1 unit mobil Honda Mobilio, uang tunai Rp 1.190.000,- dan 5 bua HP,” kata Yoris dalam Konfrensi Pers, Senin(15/7/2019) di Mapolres Indramayu.
Akibat perbuatan tiga tersangka, polisi dapat mengidentifikasi para korban sebanyak 19 orang warga Indramayu dan Puwakarta. Pelaku bisa diacam dengan pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikitRp120.000.000,00 dan palingbanyak Rp600.000.000,00.
“Kini Polisi masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut, guna memastikan kelengkapan berkas,” pungkas Yoris.