BANDUNG, (Fokuspantura.com),- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah resmi menandatangani SK Gubernur No. 561/Kep.1020-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Provinsi(UMP) Jabar tahun 2018.
Dalam SK itu UMP Jabar 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.544.360,57. SK UMP Jabar 2018 itu ditandangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tanggal 30 Oktober 2017.
“UMP 2018 ini naik sekitar 8,71% dari UMP taun sebelumnya atau 2017” ujar Kadisnakertrans Provinsi Jabar Ferry Sofwan dalam jumpa pers di Gedung Sate, Rabu siang (1/11).
Menurut Ferry, angka UMP 2018 itu setidaknya berdasar kepada dua hal utama yaitu inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
“Inflasi sebesar 3,7%, laju pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Dan kenaikan UMP sebesar 8,71% itu juga sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja” katanya.
Setelah ditetapkan UMP 2018 ini menurut Ferry, Kabupaten Kota diharapkan segera menentukan UMK masing-masing yang besaranya tidak boleh kurang dari UMP.
“Tanggal 21 November nanti diharapkan Pemprov Jabar sudah menentukan besaran UMK kabupaten kota setelah seblumnya kabupaten kota mengajukan UMK pada Provinsi untuk ditetapkan” pungkasnya.