INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Jajaran Unit 1 Satnarkoba Polres Indramayu nerhasil mengamankan tukang servis air conditioner (AC) BS (45 tahun), warga jalan Cimanuk, Kelurahan Karanganyar,Kecamatan/Kabupaten Indramayu diringkus, Minggu (28/1/2018). BS digelandang polisi saat membawa narkoba jenis sabu yang rencananya akan diedarkan. Dari tangan BS, disita dua paket sabu yang sengaja disembunyikan di lipatan celana panjang kaki sebelah kanannya. Selanjutnya, BS bersama barang buktinya digelandang ke mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Waka Polres Komisaris Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris H. Ahmad Nasori mengatakan, keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu berawal anggota Unit 1 Satnarkoba pada Jumat (19/1 2018) sekira pukul 14.00 WIB mendapatkan informasi tentang aktifitas seseorang yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu.
Usai mendapatkan informas berharga, sejumlah anggota Unit 1 yang langsung dipimpin Kanitnya yakni Ajun Inspektur Dua Polisi Sunarto kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan.
“Hasil informasi jika target sering menggunakan sabu-sabu dirumahnya. Bahkan dari hasil penyelidikan kita menemukan rumahnya. Hanya saja pelaku tidak terlihat disekitar rumahnyanya itu. Meski demikian anggota tetap melakukan pemantauan disekitar rumah target,” ucap Ahmad Nasori.
Ia menjelaskan, tak berselang waktu, sekitar pukul 18.00 WIB terget terlihat keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor. Menurut hasil perkembangan informasi target sedang mangambil paket sabu-sabu. Dan sekitar pukul 18.45 WIB, sesuai dengan ciri-ciri yang sama datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih.
“Dalam waktu bersamaan, jajaran kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan penggeledaha. Hasilnya ditemukan barang bukti paket sabu yang disimpan dilipatan celana kaki sebelah kanan sebanyak dua paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang diakui kepemilikannya, ” ucapnya.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke kantor Satnarakoba Polres Indramayu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di depan pemeriksa, BS mengakui perbuatannya termasuk telah menggunakan barang haram tersebut sejak sepuluh tahun lalu.
“Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. Maka pelaku diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.”Pungkasnya.