INDRAMAYU,(Fokuspantura.com), Kordinator Lapangan Tim Satgas DD Kemendes PDT RI, Mashudi mencatat sedikitnya tujuh persoalan serius yang harus diperhatikan oleh 309 Desa di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dari hasil monitoring dan evaluasi dilapangan yang dilakukan sejak 2 – 12 Oktober 2018 lalu, atas pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa tahun 2018.
Menurutnya, hal yang penting dan minta perhatian dari pihak Dinas PMD maupun Pemda termasuk kepala Desa yaitu tentang tidak maksimal nya peran Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) , Susunan Tim Pengelola Kegiatan perlu di sempurnakan minimal 5 Orang dan semua di maksimalkan perannya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan Padat Karya Tunai (PKT), agar daftar hadir pekerja juga di laksanakan dengan paraf atau tanda tangan atau cap jempol jari setiap hari kerja serta tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa tidak boleh semau nya Kepala Desa , melainkan harus ikuti aturan kepala LKPP dan di kuatkan dengan Peraturan Bupati Indramayu.
“Karena dari ketiga Desa yang di lakukan Monev keadaan nya sama , maka di minta agar Dinas PMD merencanakan pelatihan terpadu tentang Tata Kelola Dana Desa,” ungkapnya
Disinggung hasil monev di Desa Sukabumiwang sebagai obyek monitoring terahir, secara umum sama keadaan nya dengan Desa lain yang telah di lakukan Monev dan hal yang perlu di lakukan untuk semua Desa di Kabupaten Indramayu sedikitnya tujuh catatan penting agar diperhatikan dengan baik.
1. Pembagian Tugas setiap aparatur Desa agar di laksanakan secara maksimal sesuai fungsi nya masing – masing
2. Kepala Desa Agar meng hindari adanya pelimpahan tugas dan fungsi kepada salah satu Aparat nya saja
3. Tradisi pergantian Kuwu dengan tidak menyerahkan berkas dan dokumen termasuk administrasi keuangan serta kepengurusan BUMDes untuk tidak di jadikan Tradisi karena itu akan menyulitkan pejabat Kades pengganti dan hal tsb menjadi delik menghilangkan dokumen Pemerintahan.
4.Hal yang penting untuk di laksanakan adalah Tata Cara pengadaan Barang dan Jasa di Desa belum mengikuti Peraturan ka LKPP dan seluruh kegiatan di serahkan pelaksanakan sepenuh nya kepada Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) dengan cara Swakelola dan tidak boleh di laksanakan oleh pihak ketiga
5. Kegiatan Dana Desa tetap mengacu pada Padat Karya Tunai dengan Tenaga Kerja 30 persen.
6. Adanya Laporan Pertanggungan Jawab kegiatan Dana Desa setiap tahap harus tetap mengacu pada laporan yang sebenarnya.
7. Di rekomendasikan agar di lakukan perbaikan Laporan pertanggungan jawab tahap ke 2.
“Tim Satgas akan terus monitor apa yang sudah direkomendasikan,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Indramayu, H.Dudung Indra Ariska mengungkapkan pihaknya akan memperhatikan rekomendasi dari Tim Satgas DD Kemendes RI yang sudah melakukan monev di beberapa desa kemarin. Catatan rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengundang seluruh pengurus Asosiasi Kuwu Se-Indramayu, agar kendala dan temuan dilapangan dapat diminimalisir.
“Rekomendasi Satgas diperhatikan, besok saya undang para ketua Aksi Kecamatan untuk bahas hal tersebut,” kata Dudung ketika dikonfirmasi, Rabu(16/10/2018).
Sebelumnya, pasca pemeriksaan yang dilakukan Satgas DD Kemendes PDTT RI ditiga Desa di Kecamatan Kandanghaur, pada pekan lalu dan kendati tidak terbukti adanya penyimpangan anggaran sebagaimana yang diadukan warga, Pemdes Eretan Kulon, tengah melakukan pembenahan administrasi.
Hal itu dilakukan atas petunjuk Satgas DD yang saat itu didampingi petugas Inspektorat Kabupaten Indramayu, atas sedikit masalah administrasi yang perlu dilakukan perbaikan.
“Saat ini kami sedang melakukan pembenahan adminitrasi dibawah petunjuk Inspektorat Kabupaten,” ujar Kepala Desa Eretan Kulon, Arif Santoso, ketik ditemui FC, Senin (15/10).
Arif juga mengatakan, pada pemeriksaan yang dilakukan Satgas Kemendes didapati beberapa point adminitrasi yang mesti dibenahi, adapun mengenai fisik bangunan, kesemuanya sesuai dengan yang tertera dalam APBDes tentang penggunaan Dana Desa (DD) pada setiap tahunnya.
“Untuk anggaran fisik sudah dialokasikan sesuai yang tercantum dalam APBDes,” ungkapnya.