INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tujuh nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jasa Indramayu (MJI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, secara resmi mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat baru – baru ini.
Kuasa Hukum Tujuh Nasabah KSP MJI, Dr. Khalimi, mengatakan, pihaknya secara resmi menerima kuasa dari tujuh nasabah KSP MJI. Beberapa alasan ketujuh nasabah tersebut karena sudah tidak tahan atas sikap pengurus KSP MJI yang memberi harapan, ujungnya nol realisasi. Bahkan, sebutnya ada surat pernyataan sepihak dari pengurus KSP MJI memberi harapan akan mengembalikan seenaknya sampai puluhan tahun ke depan.
“Ada surat pernyataan pengurus KSP MJI ditandatangani lengkap menjanjikan akan bayar sampai April 2034,” kata Khalimi kepada awak media.
Langkah pengajuan PKPU, lanjut Khalimi merupakan langkah terbaik daripada para nasabah harus menunggu para pengurus KSP MJI berhari-hari dan kesal berkepanjangan di Jalan Jenderal Sudirman No. 150 Indramayu, Propinsi Jawa Barat.
Lawyer sekaligus Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Indramayu Raya ini sudah melakukan rekonsiliasi matang terkait jumlah simpanan yang tidak dikembalikan lebih dari Rp2 miliar. Bahkan dirinya sudah memastikan dengan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon terhadap izin usaha KSP MJI bukan merupakan produk dan kewenangan OJK Cirebon.
“Nanti kita lihat bagaimana hasil sidang perdana PKPU bernomor register perkara 39/Pid.Sus-PKPU/2025/PN. Niaga Jakarta Pusat yang akan besidang pada tanggal 17 Februari 2025 mendatang”, tegas Khalimi didampingi tiga pengacara lainnya, Jerry Nurcahya, Lulu Wal Marjan Yahya, dan Fauziyah Reviani.
Senada, Tim Kuasa Hukum Lainnya, Jerry Nurcahya menambahkan, akibat pengajuan PKPU bisa berujung KSP MJI manjadi pailit yang akan membawa implikasi hukum lebih luas, seperti dugaan penyalahgunaan uang nasabah atau sikap moral hazard (kecorobohan finansial).
Mengenai siapa saja nasabah yang mengajukan PKPU, tidak disebutkan Tim Penasihat Hukum demi menjaga hak pribadinya.
“Isunya ada sekitar lebih dari 8.000 nasabah dengan nilai satu triliun rupiah lebih menanti kejelasan nasib simpanannya,” tutur Jerry.
Sementara itu, Kuasa Hukum KSP Mitra Jasa Indramayu, Robun, mengungkapkan, sampai dengan saat ini, kliennya masih terus melakukan upaya pembayaran terhadap nasabah dari jalur sekolah secara bertahap.
“Alhamdulillah untuk tabungan sekolah secara bertahap dapat diselesaikan, setelah tuntas nasabah sekolah baru nanti nasabah umum kita selesaikan,” kata Robun saat dikonfirmasi.
Terhadap beberapa nasabah yang mengajukan PKPU, pihaknya sangat berharap itu tidak dilakukan secara serius, mengingat dirinya terus melakukan upaya pengembalian terhadap nasabah umum.
Terhadap upaya PKPU tersebut, menurutnya adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun demikian, ia berharap jangan sampai upaya tersebut akan berdampak pada nasabah yang lain jika status KSP Mitra Jasa diputuskan pailit oleh pengadilan.
“Kami masih menjaga itu, karena pihak KSP masih memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan simpanan nasabah,” pungkasnya.