SLAWI, (Fokuspantura.com),- Maraknya pemberitaan mengenai sampah impor yang ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi perhatian kondisi TPA Penujah, Kabupaten Tegal. Pasalnya TPA yang lokasinya jauh dari pemukiman warga ini, terletak dihamparan lahan perbukitan di jalan alternatif menuju Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Pantauan di lokasi TPA bersama dengan Petugas Pengawas TPA Penujah, belum ditemukan indikasi masuknya sampah impor dikawasan TPA tersebut.
“Sampai dengan hari ini kami belum melihat dan menemukan sampah impor seperti yang sedang ramai diberitakan di media. Petugas kami berjaga 24 jam sehari memantau dan mencatat setiap kendaraan pengangkut sampah,” tutur Nawar, Petugas Penjaga dan Pengawas TPA Penujah, ahir pekan kemarin (2/7/2019).
Senada, Kepala UPTD Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah Singgih Eling Samudra, memastikan jika impor sampah tidak akan terjadi di wilayah Kabupaten Tegal, mengingat secara administratif harus jelas – jelas dibutuhkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal.
“Kami pastikan, sampah impor tidak bisa masuk ke TPA Penujah. Sampah yang bisa masuk khusus sampah yang diangkut DLH Kabupaten Tegal. Selain DLH, pihak lain juga bisa membuang sampah disini, dengan catatan mendapat surat rekomendasi dari DLHm,” tuturnya.
Singgih menjelaskan, umur teknis TPA Penujah adalah 20 tahun, TPA yang beroperasi sejak 1997, pada tahun 2017 lalu, umur teknis TPA Penujah sudah habis. Diperkirakan tahun 2021 atau 2022 nanti, TPA Penujah overload. Sehingga diperlukan adanya revitalisasi atau re-desain TPA Penujah untuk menambah kapasitas dan umur.
“Kegiatan tersebut harus segera dilaksanakan sebelum terjadi darurat sampah di Kabupaten Tegal yang disebabkan TPA sudah tidak bisa menampung sampah lagi.”tandas Singgih.