INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Puluhan wartawan lintas organisasi profesi yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), hingga Wartawan Juko, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Indramayu, Rabu, 22 Mei 2024.
Mereka menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan membentangkan spanduk besar bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran” dan melakukan teatrikal dengan menutup mulut memakai lakban, kemudian melangkah mundur hingga ke depan gerbang Pendopo Indramayu, aksi pun dilakukan tanpa suara.
Sekretaris IJTI Cirebon Raya, Kholid Mawardi mengatakan, aksi puluhan jurnalis lintas profesi dilakukan sebagai bentuk sindiran bahwa kebebasan pers saat ini sedang dibungkam dengan adanya RUU Penyiaran.
“RUU Penyiaran ini dapat menghambat kebebasan pers,” ujarnya kepada wartawan.
Salah satu poin yang paling disorot adalah adanya larangan melakukan peliputan investigasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 B Ayat 2 huruf C.
Pasal ini dapat menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Para jurnalis menilai, pasal ini seolah-olah dibuat untuk membungkam kebebasan pers.
Termasuk Pasal 50 B ayat 2 huruf K terkait penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, serta pencemaran nama baik, yang juga bersifat multitafsir.
“Kami berharap bahwa pemerintah menggandeng semua pihak, mulai dari lembaga pers, dewan pers dan lain sebagainya dalam merancang RUU Penyiaran ini,” ujar dia.
Diakhir aksi, para jurnalis melakukan tabur bunga, cara ini menggambarkan ancaman kematian pers dengan adanya RUU Penyiaran.(Red/FP).