INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Suasana sidang Paripurna DPRD Indramayu terhadap agenda Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2020 dan tujuh Raperda diwarnai aksi walk out (keluar sidang) oleh seluruh anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Kamis(28/11/2019) kemarin.
Ketua DPC PKB Kabupaten Indramayu, Mohamad Sholihin mengatakan, sikap Fraksinya untuk tidak menyetujui penetapan Raperda tentang penyertaan dua BUMD Indramayu yakni PDAM Tirta Darma Ayu dan BPR Karya Remaja merupakan sikap politik partai yang sudah dikaji dan dibahas lebih jauh. Artinya, pandangan dan keputusan Fraksi merupkan representatif dari mewakili suara masyarakat Kabupaten Indramayu atas kondisi APBD tidak stabil bahkan defisit sekitar Rp200 miliar.
Disaat kondisi APBD yang mengharuskan seluruh OPD dilakukan pemangkasan anggaran sebesar 20 persen, dua BUMD tersebut bersih kekeh untuk meminta merubah Perda tentang penyertaan modal. Fraksinya memahami betul urgensi dari Perda penyertaan modal yang dibahas saat ini bukan sebuah keharusan APBD menggulirkan anggaran mencapai Rp720 miliar.
“Sekalipun pada prosesnya Perda tersebut tak ujug – ujug APBD langsung menggulirkan anggaran penyertaan modal Rp600 miliar kepada PDAM dan Rp120 miliar kepada PD BRP Karya Remaja, tetapi perlu diingat bahwa regulasi Perda yang sudah disepakati ada konsekwensi anggaran yang harus dikeluarkan dan tercatat dalam dokumen APBD,” tuturnya.
Menurutnya, sikap politik 14 anggota DPRD dari dua fraksi tersebut, dapat dijadikan rujukan dan kepastian hukum, jika wakil rakyat yang merupakan representatif suara rakyat tidak ikut serta dalam persetujuan Raperda tentang Perubahan Penyertaan Modal kepada PDAM dan BPR Karya Remaja. Bukankah dalam pandangan umum fraksi juga sudah disampaikan agar persoalan tersebut dapat ditinjau ulang untuk tidak disahkan.
“Artinya terhadap persetujuan Perda tersebut kami dari PKB dan Fraksi PDI Perjuangan tidak turut serta menyetujui,” terang Wakil Ketua DPRD Indramayu ini.
Senada, Ketua Fraksi PKB Kabupaten Indramayu Amroni mengatakan, walk out yang dilakukan Fraksi PKB merupakan salah satu sikap dan konsekuensi keberpihakan Fraksi PKB kepada masyarakat, karena ada indikasi raperda penyertaan modal tersebut dipaksakan untuk disahkan.
“Saat ini yang terpenting adalah melakukan perbaikan internal secara profesional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Berkaitan dengan penyertaan modal, kata dia, Fraksi PKB telah menempatkan masing-masing 2 orang anggotanya di pansus untuk mengikuti dan mendalami berbagai dinamika yang ada di pansus termasuk meminta bisnis plan dari dua perusahaan tersebut.
Pihaknya melihat dan memandang dua perusahaan itu ingin penyertaan modal atau penambahan modal tetapi tidak memiliki perencanaan jangka pendek maupun jangka menengah.
“Teman-teman di pansus belum mendapatkan keterangan yang rinci terkait bisnis kedepan seperti apa,” katanya.
Terpisah, Ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu,Sirojudin menyampaikan, dari awal Fraksi PDIP sudah menyampaikan terkait pandangan umum fraksi-fraksi dan PDIP menolak terkait penyertaan modal, karena hal ini sesuatu yang tidak masuk akal.
“Karena saat pemerintah daerah dan pemerintah pusat sedang defisit anggaran, kita mengadakan pembahasan penyertaan modal yang tidak masuk akal,” tuturnya.
Sesuai amanah UU, Fraksi PDIP sangat setuju tentang perubahan dari perusahaan daerah (PD) menjadi perusahaan umum daerah (perumda) tanpa adanya tulisan Karya Remaja tetapi cukup Perumda Indramayu.
Pembahasan persetujuan atau tidak, hal itu dibahas di pansus dan pansus bukan lembaga pemutus tetapi hanya mengusulkan dari berbagai reverensi, baik kunjungan kerja, studi banding, konsultasi maupun pembahasan dengan pihak ketiga yang berkompeten dan diputuskan Fraksi PDIP masih belum menyetujui terkait penyertaan modal yakni PD BPR Karya Remaja menjadi Perumda sebesar Rp 200 miliar meskipun sudah turun menjadi Rp 140 milyar dan PDAM Tirta Darma Ayu sebesar Rp 1 triliyun.
“Pada intinya, Fraksi PDIP menyetujui semua raperda kecuali raperda yang berkaitan dengan penyertaan modal PD BPR Karya Remaja dan penyertaan modal PD PDAM Tirta Darma Ayu,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, penyertaan modal dalam pembahasan Raperda Kabupaten Indramayu harus diberi ruang dengan nominal besar.
Seperti diketahui dalam rapat paripurna pembahasan itu, penyertaan modal dasar untuk BPR Karya Remaja Indramayu dari nominal sebesar Rp 200 miliar turun menjadi Rp 140 miliar.
Sedangkan, modal dasar untuk PDAM Tirta Darma Ayu sebesar Rp 1 triliun turun menjadi Rp 600 miliar.
Menurutnya, penyertaan modal di sini memiliki arti modal dasar yang nantinya dapat diatur menjadi penyertaan modal.
Dengan kata lain, modal dasar adalah sebuah wadah. Sedangkan penyertaan modal adalah isi dari wadah.
“Nanti disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah,” katanya.