INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Panca unjuk rasa menolak penetapan Penjabat Kuwu Desa Bunder di Kantor Desa setempat, kini puluhan tokoh masyarakat mendatangi Kantor DPRD Indramayu, untuk mengadukan ihwal penolakan warga terhadap sosok Syefudin, Senin,(28/1/2021).
Kehadiran tokoh masyarakat Desa Bunder tersebut di terima oleh Anggota Komisi 1 DPRD Indramayu, mereka meminta kepada wakil rakyat agar mengingatkan eksekutif untuk mempertimbangkan kembali penunjukan ASN Penjabat Kuwu yang akan mencalonkan sebagai kuwu.
Anggota BPD Bunder, Rosidi, mengatakan pihaknya mendatangi Komisi 1 DPRD Indramayu ini tak lebih sebagai upaya untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penetapan Penjabat Kuwu Bunder dimana memang menjadi kerancuan berdasarkan Perda No. 4 tahun 2017 pasal 42 sampai 45.
“Tafsiran didalamnya itu rancu, mengenai penunjukkan oleh Bupati mengenai penetapan Pjs terutama menilik Musyawarah Desa dalam prosesnya,” tuturnya.
Senada, Tokoh Masyarakat Bunder, H. Alip pun menimpal diluar proses itu sendiri pihaknya pun menegaskan bahwa bukan kepada sosok dari Pjs yang di beri SK oleh Plt Bupati, melainkan tak lebih kepada yang bersangkutan sendiri ada info maju Pilwu di Desa Widasari.
BACA JUGA : Syaefudin Ditolak Warga Bunder
“Saya dapat info langsung dari keluarga yang bersangkutan bahwa beliau(Pjs, red) ingin kembali maju sebagai kuwu dan tentu dikhawatirkan tidak akam fokus kedepannya, belum lagi dipastikan nanti cuti ditengah jalan karna mendaftar kuwu,” ucapnya
Tokoh Pemuda Bunder Blok Jimpret, Anas Ghazali berharap permasalahan ini segera dapat diselesaikan karena dirinya pun mendapat informasi bahwa lurah desa bunder pun mengancam untuk mundur dan khawatir diikuti pamong lainnya jika kondisinya masih sama.
” Lurah desa juga mengancam mundur kalau tak juga ada solusi dimana tetap memaksakan Pjs menjabat dan dikhawatirkan akan diikuti oleh pamong lainnya,” tandasnya
Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD Indramayu, dari Fraksi Partai Golkar(FPG), Muhaemin, mengatakan bahwa pihaknya tentu akan mendalami kembali mengenai permasalahan ini, termasuk tafsiran atas peraturan yang ada terutama mengenai penunjukkan Pjs dengan status PNS tetapi juga maju sebagai calon kuwu.
“Kami akan bahas lebih lanjut mengenai tafsiran aturan, adapun mengenai penunjukkan PNS menjadi Pjs Kuwu yang mencalonkan Kuwu, karena kami sudah mengingatkan jauh-jauh hari sebulan sebelum penetapan masa terakhir jabatan kuwu dan sepertinya tak dijadikan bahan pertimbangan eksekutif,” paparnya
Senada, Anggota Komisi 1 DPRD Indramayu dari FPKS, Ruswa, mengatakan, kondisi seperti ini menjadi perhatian Komisi 1 mitra DPMD Indramayu. tentunya ia akan menindak lanjuti secara serius dengan mengundang pihak kecamatan, DPMD, Asda 1 bidang Pemerintahan hingga BKPSDM.
“Kita akan mencari fakta kepada kecamatan , DPMD dan Asda 1 mengenai penunjukkan Pjs termasuk BKPSDM untuk melihat keberadaan PNS lainnya yang kompeten selain yang ditunjuk,” ungkapnya.
Informasi yang diperoleh dilapangan menyebutkan bahwa Penjabat Kuwu Syaefudin merupakan Kuwu Desa Widasari yang sudah habis masa jabatan sebagai Kuwu Widasari per 15 Januari 2021 kemarin. Ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dari unsur Jurutulis. Karena yang bersangkutan ASN, maka memiliki potensi untuk diangkat sebagai Penjabat Kuwu di Desa Widasari, tetapi karena yang bersangkutan hendak mencalonkan kembali, maka spontan mendapat penolakan dari tokoh masyatakat Desa Widasari. Akibat penolakan warga Widasari, Penjabat Kuwu Syaefudin kemudian di flot menjadi Penjabat Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua oleh Camat Widasari yang merangkap Plt Camat Bangodua, namun konon yang bersangkutan tidak mau dan ahirnya ditunjuk ke Desa Bunder. Namun oleh masyarakat Desa Bunder juga kerap mendapat penolakan, bahkan jika keukeuh sebagai Penjabat Kuwu Bunder, seluruh perangkat desa akan mengundurkan diri.
Apakah Camat Widasari tidak akan membatalkan dan tetap membiarkan Penjabat Kuwu Syaefudin memposisikan diri sebagai Penjabat Desa Bunder dengan segala konsekwensi, atau akan memenuhi keinginan warga masyarakat yang protes.
Lalu ada apa sebenarnya yang telah terjadi terhadap sosok Penjabat Kuwu Bunder Syaefudin ?, dan faktor apa sebenarnya yang menguatkan posisi Syaefudin untuk tetap dengan posisi jabatan Penjabat Kuwu ?, Wallahu’alam.