Oleh : Aan Supyadi*)
ABSTRAK
Setiap Perusahaan/Badan Usaha memiliki sistem yang berbeda-beda seirning dengan keberagaman bidangnya sehingga dalam menganut regulasi hukum yang diberlakukan Indonesia itu pun berbeda. Ketika perbedaan tersebut terjadi pada Setiap Perusahaan/Badan Usaha maka terjadilah suatu keberagaman sistem Perusahaan/Badan Usaha yang walaupun antar Perusahaan/Badan Usahasatu dengan Perusahaan/Badan Usaha lain Terkadang ada beberapa yang mirip dari segi penggajiannya, segi operasionalannya, sehingga hal tersebut sangat bersentuhan dengan tanggung jawab Perusahaan/Badan Usahaterhadap karyawannya Oleh karena itu Bagaimana jika seorang karyawan terdampak hukum dalam pelaksanaan tanggung jawab perusahaan? Karena di satu sisi karyawan tersebut melaksanakan kewajibannya, namun di satu sisi karyawan tersebut berbenturan dengan hukum yang diberlakukan dalam Negara Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya suatu regulasi yang bersifat memberikan perlindungan hukum yang dapat menjaminkan bahwa ketika seorang karyawan yang bekerja dalam suatu Perusahaan/Badan Usaha yang berbenturan dengan hukum bahwa perbuatan yang dilakukan karyawan tersebut Atas dasar perintah yang diselenggarakan oleh pihak Perusahaan/Badan Usaha tersebut. Akan tetapi tindakan yang dilakukan oleh seorang karyawan tersebut atas perintah dari atasan tempat ia bekerja merupakan tindakan yang dilindungi secara hukum sehingga perlu adanya perlindungan hukum dari pihak Perusahaan/Badan Usaha tempat ia bekerja sehingga seorang pekerja yang bekerja di suatu Perusahaan/Badan Usaha tersebut dapat merasakan ketenangan dan keamanan dalam menjalankan perintah dari atasannya. Di dalam artikel jurnal ini penulis akan menjabarkan Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja/karyawan yang bekerja di suatu Perusahaan/Badan Usaha yang bersentuhan dengan pelanggaran hukum ketika dalam melaksanakan kewajibannya atas perintah yang diberikan dari perusahaan.
Kata Kunci : Pelindungan hukum, perusahaan, Karyawan/Tenaga kerja, Regulasi, Tanggung Jawab, Perintah, Karyawan/tenaga kerja yang Terdampak masalah hukum
ABSTRACT
Each Company/Business Entity has a different system along with the diversity of its fields so that in adhering to the legal regulations imposed by Indonesia it is also different. When these differences occur in each Company/Business Entity, there is a diversity of Company/Business Entity systems that even though between one Company/Business Entity and another Company/Business Entity Sometimes there are some that are similar in terms of payroll, operational aspects, so that this is very much in touch with the responsibility of the Company/Business Entity towards its employees Therefore, what if an employee is affected by the law in carrying out the company’s responsibilities? Because on the one hand the employee carries out his obligations, but on the one hand the employee conflicts with the law in the Republic of Indonesia. Therefore, there needs to be a regulation that provides legal protection that can guarantee that when an employee who works in a Company/Business Entity that conflicts with the law that the actions carried out by the employee are based on orders carried out by the Company/Business Entity. However, the actions taken by an employee on the orders of his superiors are legally protected actions, so there needs to be legal protection from the Company/Business Entity where he works so that a worker who works in a Company/Business Entity can feel calm and secure in carrying out orders from his superiors. In this journal article, the author will explain what form of legal protection is available for workers/employees who work in a Company/Business Entity who come into contact with violations of the law when carrying out their obligations on orders given by the company.
Keywords: Legal protection, company, Employees/Workforce, Regulation, Responsibility, Orders, Employees/Workforce Affected by legal problems
PENDAHULUAN
Perlindungan hukum kini sudah menjadi kebutuhan primer dari setiap lapisan kalangan masyarakat. Karena dari perlindungan hukum yang didapat oleh masyarakat maka masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum sehingga masarakat akan merasa terpenuhi atas hak hak dan kewajibannya. Oleh karena itu seorang masyarakat menganggap perlindungan hukum merupakan suatu aspek kehidupan yang tak dapat dipisahkan dari setiap kebutuhan utama yang mereka dapatkan baik kebutuhan materiil maupun kebutuhan yang bersifat inmateriil. Sehingga hal itulah yang membuat perlindungan hukum itu sediri menjadi kebuituhan pokok yang tidak akan pernah terpisahkan dari segala aspek kebutuhan utama seorang masyarakat. Contoh kebutuhan yang sesuai dengan pembahasan utama dalam artikel jurnal ini yaitu seprti kebutuhan Pekerjaan Pekerjaan merupakan suatu aspek inmateriil yang pada umumnya dibutuhkan untuk setiap kalangan masyarakat.
Oleh karena itu masyarakat membutuhkan perlindungan hukum dalam menjalankan pekerjaannya terlepas dari segala bidang apapun jenis pekerjaan yang mereka jalani pastinya harus memiliki perlindungan hukum karena ketika ada suatu hal yang bertentangan dengan hukum di saat seorang pekerja melakukan kewajiban perintah dari atasannya maka seorang pekerja tersebut harus dipastikan kebutuhan perlindungan hukumnya tercukupi. Kebutuhan perlindungan hukum seseorang menurut undang-undang diatur dalam pasal 88 ayat 1 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang perlindungan pekerja terhadap keselamatan dan kesehatan kerja moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia . Terkait adanya profesi-profesi tertentu yang bertentangan dengan hukum yang diberlakukan di negara Indonesia maka dibutuhkan suatu perlindungan hukum bagi profesi-profesi tertentu yang dijalankan oleh masyarakat tersebut. Salah satu contoh pekerjaan/profesi yang dilakukan oleh masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum :
- Debt Collector
- Pembantu Rumah tangga
- Penebang kayu
- Pemburu binatang
- Seluruh pekerja yang berhubungan dengan distributor sampai penjual petasan
- Admin judi online
- Admin pembajakan film
- Semua pekerja yang berhubungan dengan minuman alkohol ( sebagai contoh : bartender, distributor minuman alkohol, buruh pekerja minuman alkohol dsb…)
- Semua karyawan pekerja hiburan malam ( seluruh karyawan karoke, seluruh pekerja klub malam, dsb…)
- Seluruh karyawan pekerja pijat plus
- Seluruh karyawan yang bekerja di bagian pelayanan kamar hotel
Dalam menjalankan operasionalnya seorang karyawan tersebut di satu sisi harus menjalankan kewajiban pekerjaannya atas perintah dari atasannya tapi di satu sisi pekerjaan yang mereka lakukan bertentangan dan rentan terhadap pelanggaran hukum yang diberlakukan di negara Indonesia. Oleh karena itu dibutuhkan suatu regulasi atau peraturan pemerintah, undang-undang yang dapat mengatur suatu perlindungan hukum terhadap pekerja yang terdampak hukum dalam melaksanakan kewajiban perintah atasannya. Alhasil dengan adanya perlindungan hukum yang didapatkan oleh seorang pekerja tersebut maka mereka akan merasa terlindungi dalam melaksanakan kewajiban atas perintah dari atasan perusahaannya.
Namun yang menjadi fokus utama pembahasan dari artikel jurnal ini yaitu bagaimana perlindungan hukum tersebut dalam perspektif pasal 1367 KUHPerdata Sehubungan dengan adanya hubungan keperdataan antara masyarakat sebagai konsumen dengan pekerja yang melaksanakan kewajibannya maka para pekerja pekerja tersebut wajib memiliki perlindungan hukum yang cukup dalam operasional pelaksanaan kewajibannya atas perintah dari atasan perusahaannya. Sehingga mereka sebagai pekerja/karyawan yang bekerja di tempat tersebut dapat tersalurkan hak-hak dan kewajibannya yang dapat melahirkan suatu kepastian hukum agar ketika mereka terdampak masalah hukum dengan masyarakat dalam menjalankan kewajiban perintah atasan perusahaannya dapat diatasi secara keperdataan dengan prosedural yang baik.
PEMBAHASAN
Di dalam pasal 1367 KUHPerdata dikatakan bahwa :
Pasal 1367 KUHPerdata
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya
Orang tua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap Siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali. Majikan dan orang-orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir jika orang tua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab.
Atas adanya kalimat “seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri,…” maka dari kalimat pasal ini dapat ditafsirkan bahwa seseorang tersebut adalah seseorang yang memiliki tanggung jawab dan ketika tanggung jawab tersebut mengalami kerugian maka ia wajib bertanggung jawab tidak hanya atas perbuatan dirinya sendiri namun atas perbuatan orang lain yang di bawah naungannya pun ia harus dapat mempertanggungjawabkannya..
Lalu dilanjut dengan kalimat “….melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya….” dengan adanya kalimat ini dapat disimpulkan dan ditafsirkan bahwa sesuatu yang menjadi tanggungan seseorang tidak hanya perbuatan dirinya sendiri akan tetapi orang-orang dan barang-barang yang berhubungan dan di bawah pengawasan seseorang tersebut. Artinya ketika kita sebagai pengusaha Yang menaungi karyawan-karyawan yang bekerja pada perusahaan/badan usaha kita dan melakukan perbuatan tertentu maka perbuatan tersebut atas dasar perintah kita maka perbuatan tersebut merupakan di bawah naungan tanggung jawab kita sebagai pengusaha/badan usaha yang mempekerjakan dirinya.
Oleh karena itu atas segala bentuk tindakan yang diperintahkan oleh pihak badan usaha/perusahaan harus dilindungi secara hukum agar Memberikan suatu kepastian hukum dan memberikan ketenangan bagi seorang pekerja/ karyawan yang bekerja pada perusahaan/ badan usaha yang dinaunginya. sehingga perlindungan hukum pasal 1367 KUHPerdata secara linguistik sudah dapat memberikan perlindungan terhadap karyawan/pekerja yang bekerja pada suatu perusahaan yang bergerak di bidang khusus yang secara garis besar rentan terhadap pelanggaran hukum seperti yang contoh penulis Sebutkan pada bagian pendahuluan
Atas adanya penjelasan pasal 1367 KUHPerdata ini dapat disimpulkan/ditafsirkan bahwa segala sesuatu kerugian yang disebabkan oleh seseorang yang melakukan kewajiban atau perintah orang lain yang menjadi pengawasannya merupakan suatu tanggung jawab pengawas tersebut sebagai pemberi perintah. Oleh karena itu ketika seorang karyawan/ pekerja melakukan kewajibannya yang dapat merugikan seorang konsumen maka hal tersebut adalah atas perintah dari pihak atasan dari perusahaan/badan usaha tersebut. Terlepas dari unsur moral bahwa perbuatan tersebut baik atau tidak baik namun pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dilakukan oleh pekerja/ karyawan tersebut merupakan di bawah naungan kekuasaan petinggi dari perusahaan/badan usaha tersebut yang melimpahkan kewajibannya kepada seorang pekerja/ karyawan tersebut.
Contohnya yaitu ketika seorang debt collector melakukan penagihan hutang terhadap nasabah yang bermasalah atas pembayaran hutangnya/kreditnya dan ketika saat penagihan tersebut dilakukan debt collector tersebut melakukan pemaksaan secara verbal sehingga membuat nasabah tersebut melakukan complain dan melakukan penuntutan hukum atas perbuatan intimidasi secara verbal. Ketika perbuatan tersebut dilakukan maka perbuatan yang dilakukan oleh debt collector tersebut merupakan perbuatan atas naungan perintah dari perusahaan/badan usaha dan ketika seorang karyawan/pekerja tersebut terintimidasi, teraniaya, dan apapun bentuk kerugian yang didapat oleh seorang pekerja tersebut maka perlindungan hukum atas dasar pasal 1367 kitab undang-undang hukum perdata inilah yang mengatakan bahwa pertanggungjawaban ini sepenuhnya dapat dilimpahkan kepada pihak pengusaha/badan usaha tempat karyawan/ pekerja tersebut bekerja.
Oleh karena itu atas adanya pasal 1367 KUHPerdata ini merupakan suatu produk perlindungan hukum bagi para pekerja yang terdampak hukum ketika menjalankan kewajiban atau tugas dari perusahaan/badan usahanya. Sehingga dengan adanya perlindungan hukum ini maka seorang pekerja/ karyawan yang bekerja di suatu perusahaan/badan usaha memiliki keberanian untuk melaksanakan kewajiban atas perintah dari atasan tempat ia bekerja. Keberanian tersebut Atas dasar Karena ia memiliki suatu kepastian hukum bahwa ia sebagai warga negara Indonesia yang bekerja di suatu perusahaan dilindungi secara keperdataan atas adanya pasal ini sehingga dengan adanya pelimpahan tanggung jawab yang diberikan oleh pihak perusahaan/badan usaha seorang karyawan/pekerja dapat secara percaya diri untuk melakukan kewajibannya bahwa apapun yang ia lakukan atas dasar di bawah naungan perusahaan oleh karena itu jika ada hal apapun yang terkait pekerjaan yang dapat Merugikan dirinya Ia pun percaya diri bahwa perusahaan yang menjadi tempat ia bekerja dapat bertanggung jawab atas hal tersebut.
Pasal 1367 KUHPerdata ini pun dijadikan sebagai landasan perlindungan hukum atas kerugian yang dialami oleh konsumen akibat dari seorang pekerja yang melakukan kewajibannya. Karena atas dasar perintah yang diberikan oleh pihak perusahaan/badan usaha maka hal tersebut memang pada dasarnya sudah menjadi tanggung jawab seorang pekerja untuk melakukannya. Terlepas dari benar atau salahnya tindakan yang dilakukan oleh pekerja atas perintah dari perusahaan/badan usahanya tersebut maka seorang pekerja/karyawan tersebut hanya merupakan kaki dan tangan dari perusahaan/badan usaha tempat ia bekerja. Sehingga ketika seorang konsumen yang mengalami kerugian secara materiil maupun inmateriil akibat dari seorang pekerja/karyawan yang melaksanakan perintah dari badan usaha/ perusahaannya maka konsumen tersebut tidak bisa menyalahkan karyawan/ pekerja tersebut yang bertanggung jawab penuh atas tindakan tersebut adalah perusahaan tempat ia bekerja.
Dalam hal ini kebutuhan perlindungan hukum juga tidak hanya diperuntukkan dalam melindungi hak-hak dan kewajiban saja namun dengan adanya perlindungan hukum tersebut secara psikologis seorang pekerja/karyawan yang bekerja di suatu perusahaan/badan usaha tertentu dapat memiliki suatu harkat dan martabat di mata masyarakat bahwa profesi yang ia jalankan merupakan suatu pekerjaan yang memiliki kehormatan di mata publik masyarakat sekitarnya. Dan dengan adanya pandangan tersebut maka tidak ada satupun masyarakat yang dapat melakukan diskriminasi dan intimidasi terhadap dirinya secara terbuka. Oleh karena itu Hal inilah yang membuat suatu pekerjaan yang dijalani oleh seorang pekerja memiliki suatu nilai sosial di mata masyarakat publik dapat mencerminkan dirinya sendiri. Karena secara psikologis terkadang beberapa masyarakat sering menilai seseorang berdasarkan kegiatan yang ia lakukan dan kehidupan yang ia jalankan.
Oleh karena itu ketika ia melakukan kegiatan sehari-hari yang menjadi pekerjaannya maka kebanyakan masyarakat pasti dapat menilai dirinya berdasarkan apa yang masyarakat lihat. Beberapa dari mereka ada yang memandang positif namun mayoritas memandang mereka secara negatif sehingga pandangan negatif ini sedikitnya dapat tereduksi dengan adanya perlindungan hukum dari perusahaan yang dapat memberikan suatu kehormatan harkat dan martabat di mata publik bahwa kegiatan yang ia lakukan adalah berdasarkan perintah dari atasan perusahaan yang dilindungi oleh badan hukum yang dapat menjaminkan dirinya dalam melaksanakan kewajibannya.
Karyawan yang Terdampak Hukum
Ketika seorang pekerja/karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang khusus melaksanakan kewajibannya dan tanggung jawabnya sebagai pekerja maka hal tersebut dilandasi atas adanya perintah dari perusahaan tersebut sehingga pelimpahan tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang karyawan/Pekerja yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang khusus tersebut lebih memiliki tekanan sosial dan mental daripada karyawan/ pekerja yang bekerja di suatu perusahaan yang bergerak di bidang lain. Karena ketika kita mengetahui seorang pekerja/karyawan tersebut bekerja di suatu perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang khusus maka pastinya secara pandangan Awam kita menilai pekerja/karyawan tersebut terindikasi hal yang negatif sehingga tidak ada satupun orang yang berani dan ingin melakukan pendekatan sosial dengan dirinya.
Sehingga hal tersebutlah yang secara pada kenyataannya sering terjadi dan sering dialami oleh pekerja/karyawan yang bekerja di suatu perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang khusus. Dan secara psikologis hal ini seringkali dijadikan tekanan batin bagi para pekerja/karyawan tersebut dalam menjalankan kewajibannya . oleh karena itu jangan sampai tekanan tersebut bertambah dengan tidak adanya perlindungan hukum yang diberikan dari perusahaan tempat ia bekerja. Maka hal tersebut dapat membuat seorang pekerja/karyawan untuk tidak tahan untuk bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang khusus tersebut
Pasal 1367 KUHPerdata ini sesuai dengan analisa yang penulis lakukan sudah memenuhi standar kualifikasi dalam pemenuhan perlindungan hukum bagi karyawan yang terdampak hukum dalam menjalankan kewajiban yang dilimpahkan dari perusahaan tempat ia bekerja. Sehingga dengan adanya pemenuhan perlindungan hukum tersebut maka karyawan yang terdampak hukum dalam menjalankan kewajibannya dapat tertangani secara baik atas adanya kalimat dalam pasal yang mengatakan bahwa “….majikan dan orang-orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu…. “
Artinya ketika seorang karyawan/pekerja yang melakukan pekerjaan mewakili perusahaan tempat ia bekerja maka perusahaan lah yang justru dapat bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pekerja tersebut. Karena atas kata dari kalimat pasal ini yang mengatakan bahwa “…orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka…” maka kata “orang lain” yang dimaksud tersebut adalah seseorang yang memiliki posisi dalam perusahaan yang memberi perintah kepada bawahannya
Oleh karena itulah hal ini menjadikan alasan mengapa beberapa karyawan yang terdampak hukum yang bekerja di suatu perusahaan yang bergerak di bidang khusus selalu melontarkan argumen bahwa dirinya hanya mengikuti perintah atasan dan bukan berdasarkan naluri sifat dari dirinya, hal tersebut dapat dinilai secara psikologis bahwa Ketika suatu tekanan yang diberikan oleh pihak perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang khusus maka pihak perusahaan/badan usaha pun Tidak segan untuk memberikan hak yang lebih kepada pekerja tersebut dan biasanya hak yang lebih tersebut berupa uang, berupa tawaran penaikan upah, berupa tawaran pemberian bonus agar dapat menyemangati pekerja tersebut dalam menjalankan keprofesionalitasnya dalam pelaksanaan kewajibannya sebagai pekerja/ karyawan dari perusahaan tersebut
Karena seperti yang kita ketahui lapangan pekerjaan di negara Indonesia sangatlah minim. Minim dari segi upah dan minim dari segi kuota oleh karena itu beberapa masyarakat terpaksa untuk melakukan dan mengambil pekerjaan di perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang khusus agar dapat memenuhi kebutuhan dalam kehidupannya dalam pemenuhan hidup yang layak. Oleh karena itulah beberapa masyarakat tanpa memilah- dan memilih lapangan pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
PENUTUP
Kesimpulan
Kita sebagai masyarakat yang hidup berdampingan dengan masyarakat lain membutuhkan perlindungan hukum dalam kehidupan sehari-hari agar dapat terpenuhinya suatu hak-hak dan kewajiban yang dapat menjadi suatu tolok ukur bentuk tindakan yang kita lakukan dalam setiap langkah kehidupan sehingga dengan adanya perlindungan hukum tersebut maka kita sebagai masyarakat Indonesia dapat membedakan bahwa tindakan atau perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar kaidah norma-norma yang diberlakukan di suatu masyarakat atau tidaknya karena dengan kita memiliki tolak ukur tersebut juga kita dapat melihat hal tersebut bertentangan dengan moral atau tidaknya.
Terutama untuk seorang pekerja/karyawan yang bekerja di suatu perusahaan yang bergerak di bidang khusus yang sering bertentangan dengan hukum, dengan dengan adanya seorang pekerja/karyawan yang menjalankan perintah atas kewajiban dari perusahaannya/badan usahanya dapat secara tenang dan merasa aman atas segala bentuk tindakan yang dilakukan olehnya. Pada pasal 1367 KUHPerdata ini menurut analisa penulis sudah cukup dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pekerja tersebut bahwa dengan adanya tindakan yang dapat terdampak hukum ketika dalam pelaksanaan perintah dan kewajiban dari perusahaan/badan usaha yang rentan terhadap pelanggaran hukum tersebut pekerja/karyawan tersebut dapat keamanan ketenangan dan kenyamanan. Sehingga hal tersebutlah yang dapat menciptakan suatu keprofesionalitas-an seorang karyawan/pekerjaan dalam melakukan dan melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Saran
Yang Lebih dibutuhkan oleh para masyarakat secara mayoritas yaitu bukanlah perlindungan hukum namun Sikap toleransi sosial karena dengan adanya toleransi sosial yang terjadi di setiap hubungan antar masyarakat maka masyarakat secara individu menyadari bahwa dirinya tidak sempurna dan tidak menilai suatu keburukan orang lain /masyarakat lain yang tinggal berdampingan oleh dirinya, apalagi pekerja/karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang khusus dan rentan terhadap pelanggaran hukum.
Oleh karena itu bagi masyarakat yang merasa diri sendiri dari Individu memiliki Sikap toleransi sosial Maka pastinya ia merasa dirinya tidak sempurna dan merasa semua manusia yang hidup di dunia ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Dengan segala bentuk kebaikan dan keburukan yang ada di sekitar tidak akan terpengaruh dan tidak akan cepat dan mudah menjustifikasi sesuatu secara kasat mata saja. Namun secara inmateril masyarakat dapat hidup untuk saling menghargai satu sama lain tanpa adanya kesan negatif kepada orang lain apalagi kepada seorang karyawan/pekerja yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang khusus tersebut.
Sikap Toleransi sosial perlu kita lakukan atas dasar adanya nilai moral, norma dan kaidah yang kita pelajari dalam kehidupan sehari-hari yang dianut oleh masyarakat sehingga dengan kita mengaplikasikan hal tersebut di kehidupan kita sehari-hari kita sebagai masyarakat sipil akan mendapatkan timbal balik yang positif dari setiap aspek kehidupan yang kita jalani.
*) Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung.
DAFTAR PUSTAKA
- Download Artikel jurnal di website : https://media.neliti.com/media/publications/35693-ID-kewajiban-hukum-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-corporate-social-responsibility.pdf
- PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA WANITA YANG BEKERJA PADA MALAM HARI OLEH PENGUSAHA HIBURAN MALAM Studi Kasus Tempat Karaoke di Kota Surabaya, Zalzabillah Nanda Fatrisa, Download Artikel Jurnal dalam website :
- Bisakah Menuntut Karyawan yang Dinilai Merugikan Perusahaan?, Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H, dilansir dari laman web :
- 3 Jenis Pekerjaan Ini Rentan Mengalami Pelanggaran HAM, admin hukumonline.com, 2023, dilansir dari laman web :
- Debt Collector di Mata Hukum dan Etika Penagihan Utang, Tim Hukumonline, 2022, dilansir dari laman web: https://www.hukumonline.com/berita/a/debt-collector-lt620ba14504f8b/
- Ini Aturan Hukum Membuat, Menjual dan Main Petasan, Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H, 2023, di lansir dari laman web :