banner 728x250

Tingginya Permasalah PMI di Indramayu Jadi Perhatian DPRD Jabar

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menjelaskan bahwa Kabupaten  Indramayu merupakan daerah suplai terbesar penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bukan hanya di Jawa Barat, tapi juga nasional. Tercatat dalam tiga tahun terakhir warga indramayu yang bekerja di Luar Negeri antara lain Hongkong, Singapore, Taiwan berjumlah 25.985 Pekerja.

Sehingga dapat dibayangkan jika setiap bulan mereka mengirimkan uang hasil keringatnya bekerja di luar negeri minimal 5 – 10 juta untuk keluarganya di rumah. Kondisi tersebut otomatis menjadikan penggerak roda ekonomi masyarakat di Indramayu, di mana dari 25.985 pekerja terdiri atas laki-laki 4.743 pekerja dan sebanyak 75 persen adalah perempuan yang jumlahnya 21.241 pekerja.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Kasan Basari, melalui sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat kepada Masyarakat Indramayu, 25 Maret 2023.

FOKUS BACA INI JUGA : Aleg Kasan Basari Sosialisasi Perda Perlindungan TKI

” BP2MI sudah menyampaikan jika kantong Pekerja Migran terbesar nasional itu adalah Indramayu,” tutur Kasan.

Namun permasalahan pekerja migran asal Kabupaten Indramayu ini cukup tinggi seperti  hilang kontak dengan keluarga, gaji tak dibayarkan, sakit, disiksa majikan, sulit pulang, meninggal dunia  dan lainnya.

Padahal, kata Kasan, kontribusi 25 ribu PMI untuk negara sudah sangat luar biasa sebagai pahlawan devisa yang telah menyumbangkan remitansi sebesar triliunan rupiah setiap tahunnya.

“Makanya sebagai Anggota DPRD Jabar merasa penting untuk mensosialisasikan Perda ini sebagai upaya untuk melindungi kepentingan para Pekerja Migran Indonesia serta keluarganya, baik dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” tutur Kasan.

Pada sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat ini menjadi sangat penting, agar masyarakat memehami berbagai kebijakan-kebijakan yang telah dibuat pemerintah untuk melindungi para pekerja migran ini.

“Melalui perda ini kita atur pra dan pasca bekerja sehingga persoalan-persoalan yang sering timbul setelahnya ini memang harus sudah dipersiapkan. Dan kita akan meminimalisir persoalan-persoalan tersebut”, pungkasnya.

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu