INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Spanduk penolakan salah satu Cabup Pilkada Indramayu 2024, Lucky Hakim, di Desa Pegagan Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, yang dilaporkan Tim Kuasa Hukum (TKH) Paslon 02 Bupati dan Wakil Bupati, Lucky Hakim dan Syaefudin (Lucky-Sae), pihak Bawaslu Indramayu memanggil sejumlah saksi, Rabu, 9 Oktober 2024.
Kehadiran saksi di Sentra Gakumdu yang didampingi Ketua TKH Paslon 02, Syamsul Siregar atau akrab disapa Bang Ucok tersebut, sebagai bentuk kepatuhan hukum untuk memenuhi panggilan Bawaslu guna memberikan keterangan atas peristiwa yang terjadi di Desa Pegagan pada tanggal 2 Oktober 2024 lalu.
“Kehadiran kami di sini untuk memenuhi panggilan Bawaslu terhadap permasalahan yang kami laporkan perihal sepanduk penolakan Paslon 02, di Desa Pegagan,” kata Ucok.
Ucok juga mengatakan, pada hari ini juga pelapor yakni TKH 02 menghadirkan empat orang saksi, guna menjelaskan kronologis dari peristiwa itu dan siapa saja pelakunya, akan tetapi Bawaslu menghendaki cukup dua orang saksi.
“Mudah – mudahan setelah ini Bawaslu bisa menjalankan tugas-tugasnya guna melakukan klarifikasi terhadap pelaku pemasangan spanduk tersebut,” terangnya.
Ucok mengungkapkan, tindakan yang dilakukan pelaku jelas melanggar ketentuan perundang-undangan dan bisa dipidanakan, karena tindakan penolakan ini menyangkut langsung dengan paslon maka TKH 02 lah yang melakukan pelaporan.
“Ini bukan hanya pelanggaran kampanye saja melainkan penolakan terhadap kehadiran paslon sehingga bisa dipidanaka dan dengan menghadirkan saksi ini maka akan terungkap siapa pelaku yang mendalangi permasalahan ini,” ungkapnya.
Karena ini pelanggaran pidana, lanjut Ucok, maka Sentra Gakumdu harus melakukan tindak lanjut dan jika permasalahan ini tidak dipeti eskan maka akan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indramayu, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi, karena peradaban demokrasi harus benar-benar dijaga sehingga jangan sampai masuk zona rimba belantara.
Sementara kampanye tersebut adalah hak semua paslon yang diatur dengan undang-undang, jadi siapapun yang melarang bisa dipidanakan, sedangkan Bawaslu sendiri sebagai penyelangga pilkada mestinya harus melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Jika Bawaslu tidak dapat menindak tegas permasalahan ini, maka Bawaslunya yang akan kami pidanakan,” pungkas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra. (RC/Red/FP).