Fokus NewsRegionalTim Gabungan Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi

Tim Gabungan Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi

 

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi yang melibatkan empat tersangka. Hal itu sampaikan Kapolres Indramayu kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Jumat 22 Maret 2024.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah WL (46 tahun), DD (43 tahun), HR (25 tahun), dan IL (18 tahun), kasus ini terungkap berkat kerjasama yang baik antara Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dengan Baintelkam Polri.

“Tim gabungan saat itu melaksanakan tugas kepolisian kemudian mencurigai aktivitas warga yang dilakukan di pinggir Pantai Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Himawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Selanjutnya, Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Indramayu dan Baintelkam Mabes Polri melakukan pengecekan. Hasilnya, ditemukan kendaraan Truk dengan muatan tabung gas LPG 12 Kg dan kendaraan Suzuki pickup yang mengangkut gas LPG 3 Kg.

“Kegiatan yang mencurigakan tersebut adalah pemindahan isi gas LPG 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas LPG 12 Kg tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah,” terang Kapolres.

Para pelaku dan barang bukti terkait penyalahgunaan LPG tersebut kemudian diamankan oleh untuk proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Indramayu.

Adapun modus operandi para pelaku melibatkan pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg tanpa dokumen perijinan yang sah, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan finansial.

“Tersangka WL menerima keuntungan Rp. 5.000, per tabung gas LPG 3 Kg, DD menerima Rp. 1.500, per tabung, HR mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000,-, dan IL mendapatkan upah Rp. 150.000,” ungkap Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000. (Red/FP).

ads

Baca Juga
Related

Dewi Mangrovesari Brebes, Langsung Dijempolin

BREBES(Fokuspantura.com),- Dengan mengusung tema, "Desaku Harapanku, Mandiri Sejahtera" Desa...

Nelayan Indramayu “ Kami Rindu Ibu Susi ”

Oleh : Hendra Sumiarsa *) KALIMAT pendek “Kami Rindu Ibu...

Upaya Kondusif, Polisi Bubarkan Massa Gabungan Dua Desa

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Buntut keregangan antar warga Desa Segeran Lor, Kecamatan...

PWI Minta Kapolri Usut Tindakan Kekerasan Kemerdekaan Pers

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal.S...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu