INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pelaksanaan program Layanan Rakyat untuk SertifikasI Tanah, yang diatur berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI nomor 18 tahun 2009 tentang Larasita masih menyimpan persoalan, pasalnya program yang diperuntukan bagi warga Desa Losarang Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu tak tuntas bahkan masih tersisa sekitar 19 bidang sertifikat.
Kuwu Losarang, Arifin mengungkap, usulan program sertifikat bagi ratusan masyarakat sudah dilakukan usulan pada tahun 2016, memalui permohonan dan rekomendasi Bupati Indramayu pada saat itu, pihaknya telah memperoleh kuota sebanyak 254 bidang sertifikat bagi warganya. Namun setelah dilakukan proses verifikasi dan tahapan pengajuan, saat itu hanya diterbitkan sekitar 235 bidang sertifikat yang sudah diterbitkan.
“Sisa pengajuan 19 bidang sertifikat milik warga masih belum dikeluarkan,” tuturnya kepada Fokuspantura.com, Kamis(14/12/2018).
Menurutnya, kondisi saat ini, pihaknya selalu ditagih oleh masyarakat atas sisa 19 bidang sertifikat yang tak kunjung selesai, upaya komunikasi dengan pihak BPN Indramayu sudah dilakukan, namun tetap saja selama hampir tiga tahun persoalan tersebut tak kunjung tuntas.
Ia menceritakan, jika sebelumnya ketentuan penerima program Larasita sempat dipersoalankan oleh salah satu LSM, namun ia berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas status tanah yang menjadi hak adat masyarakat.
Sementara itu, Kasubag TU BPN Indramayu, Guntur A Parulian ketika dikonfirmasi dikantornya, mengungkapkan pihaknya akan menggali informasi kepada pihak yang menangani berkas pengajuan program Larasita dari Desa Losarang tersebut, tentunya dari penggalian informasi itu, pihaknya akan menyampaikan hasil penelusuran.
“Silahkan bapak tulis laporan dalam buku ini sebagai pengaduan, nanti akan kami tindak lanjuti secepatnya,”tuturnya, Kamis(13/12/3018).
Ia berjanji, akan mengkomunikasikan hasil dari penelusuran pengaduan yang disampaikan terkait sisa bidang sertifikat milik masyarakat Losarang yang semestinya harus dituntaskan.