INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Anggota Unit Reskrim Polsek Bongas berhasil menangkap tiga remaja yang asyik berjudi menggunakan kartu remi, Senin (21/5/201), Dari tangan pelaku, polisi amankan barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp.216.000,- bersama 54 lembar kartu remi.
Ketiga pemuda itu adalah MH (20 tahun, PS (20 tahun), dan seorang anak baru gede (ABG) Ran (16 tahun), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Untuk bahan pemeriksaan, ketiga orang bersama barang buktinya dibawa ke mapolsek setempat.
Diamankankannya ketiga remaja tersebut bermula beberapa anggota Reskrim Polsek Bongas yang mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan di Desa Kertajaya tepatnya Blok Sabrangwetan ada orang yang sedang melakukan perjudian jenis ‘lanai’ yang menggunakan kartu remi. Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya langsung berangkat untuk mengecek ketempat tersebut. Dan ternyata benar ada orang yang sedang melakukan perjudian jenis lanai menggunakan kartu remi yang dilakukan oleh empat pemain. Sejumlah polisi yang sudah di lokasi kemudian melakukan penggrebekan hingga berhasil mengamankan tiga pelaku.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Kapolsek Bongas Ajun Komisaris Cartono, membenarkan kejadian itu bahkan satu orang lainnya melarikan diri namun tiga diantaranya berhasil diamankan. Selanjutnya, ketiga tersangka yang semula bermain karu remi di sebuah warung milik warga dengan barang buktinya dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan petugas, mereka mengakui perbuatanya dengan alasan iseng saja dengan menunggu sahur untuk bermain kartu remi menggunakan pasangan uang. Ketiganya juga mengaku terkejut dengan penggrebekan yang dilakukan polisi, ” kata Cartono.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp. 216.000,- itu terdiri dari uang pecahan Rp 2.000,- sebanyak 13 lembar, Rp 5.000,- sebanyak 14 lembar, Rp 10.000,- sebanyak 8 lembar, Rp 20.000,- sebanyak dua lembar, serta satu set kartu remi warna merah sebanyak 54 lembar.
“Ketiganya telah melanggar pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara, ” tegasnya.
Terkait