EdukasiTiga Faktor Penguatan Pelayanan Masyarakat Desa

Tiga Faktor Penguatan Pelayanan Masyarakat Desa

YOGYAKARTA, (Fokuspantura.com),- Strategi membangun  yang dilakukan Pemdes dianggap belum tepat jika langkah yang dilakukan belum bersifat komprehensif, karena hal itu bisa mengakibatkan ketidak seimbangan proses pembangunan yang bisa memicu terjadinya konflik horizontal antara masyarakat. Untuk bisa memahami hal tersebut perlu dilakukan pembinaan yang optimal melalui pelatihan – pelatihan dan pengayaan materi.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Bappeda Indramayu, Iwan Hermawan, selaku nara sumber pada pemaparan materi kegiatan Capasity Building yang diikuti Aparatur Kecamatan Sukra dan para Kepala Desa beserta Pamong dan Lembaga Desa, di ballroom Hotel Kaliurang, Yogyakarta, Sabtu (3/11/2018).

“Kegiatan Capasity Building  (CB) merupakan salah satu upaya pengembangan kapasitas seseorang dengan menekankan pada keterlibatan semua komponen secara luas dan lengkap yang meliputi berbagai asfek, guna mendorong pencapaian hasil yang lebih optimal, baik organisasi maupun institusi, termasuk Pemerintah Desa,”tuturnya.

Menurutnya, langkah membangun kapasitas itu sendiri harus melakukan penguatan pada tiga faktor yaitu head, heart dan hand (3H), artinya bagaimana meningkatkan daya pikir yang diselaraskan dengan hati kemudian dituangkan dalam tindakan.

Ia menjelaskan, ketiga faktor tersebut jika benar – benar diterapkan, maka akan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, lanjut Iwan, aspek pemberdayaan merupakan bagian dari program pembangunan di desa yang secara komprehensif harus dilaksanakan, sesuai dengan fungsi pemerintah itu sendiri.

“Fungsi pemerintah itu diatur dalam manajemen pemerintah yang meliputi, pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan, kemudian takaran pembangunan harus terukur dengan APBDes kendati dalam pelaksanaannya perlu penyesuaian secara kondisional,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Ujunggebang, H. Kusnato, yang juga selaku salah satu peserta CB, mengatakan, parameter kegiatan Pemdes sudah terukur dengan jelas menggunakan landasan musdes dan musrembang yang kemudian penggunaan anggaran mengacu pada Permendagri Nomor 113 tahun 2014, namun kemudian ketika desa sedang melakukan proses pemahaman, muncul lagi peraturan baru yakni perubahan Permendagri tersebut yang dianggap lebih komprehensif, sehingga tufoksinya belum bisa dilaksanakan dengan baik, namun begitu siskudes dengan peraturan yang baru tersebut harus bisa dipahami dan dimengerti untuk kemudian dilaksanakan.

“Atas kondisi tersebut maka perlu diberikan pembinaan yang lebih intern kepada para pamong desa melalui diklat – diklat tertentu, salah satu CB yang saat ini dilaksanakan,” ungkapnya.

ads

Baca Juga
Related

Sterilkan Bebas Narkoba, Dandim Indramayu Pimpin Cek Urin

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dandim 0616/Indramayu Letkol Kav Agung Nur Cahyono, SIP.,...

Adu Pinalti, Tim Persindra Juara Porda Jabar 2018

BOGOR,(Fokuspantura.com),- Persatuan Sepakbola Indramayu (Persindra) kembali membawa harum nama kota...

Pemkab Indramayu Bentuk Pusat Informasi dan Kordinasi Covid -19

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, serius untuk...

Serap Aspirasi, Alam Sukmajaya Reses ke Pelosok Desa

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu,...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu