Hukum & KriminalTerungkap Gunakan Ijazah Palsu, Kuwu Gedangan Ditahan

Terungkap Gunakan Ijazah Palsu, Kuwu Gedangan Ditahan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu  menahan Kuwu (kepala desa) Gedangan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, CAS (55). Ia ditahan setelah dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu,Selasa(23/4/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum, Sudiharjo mengatakan, CAS ditahan setelah berkas perkara  penyidikan Polres Indramayu dinyatakan lengkap. Saat pelimpahan berkas tahap II, tersangka dinyatakan terbukti telah melakukan pemalsuan ijazah persyaratan saat mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Gedangan pada Pilwu Serentak 2017 silam.

“Tersangka sudah diperiksa dan akan dilimpahkan pada penuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu,” katanya kepada Fokuspantura.com.

Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Indramayu sebagai titipan Kejari Indramayu untuk mengikuti tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu.

Seperti di ketahui, tersangka CAS merupakan Kuwu Desa Gedangan hasil Pemilihan Kuwu 17 September 2017 lalu. Ia ditahan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polres Indramayu atas laporan masyarakat pada 7 Oktober 2017 silam. Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya dengan menggunakan ijazah paket B sebagai persyaratan Calon Kuwu Desa Gedangan. Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara atau pasal 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Baca Juga :http://fokuspantura.com/fokus-indramayu1562-penyidik-polres-tetapkan-tersangka-kasus-ijazah-palsu-calwu#.XMA97FqZO-0.

Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Sulistyo membenarkan jika terdapat titipan warga lapas baru Kuwu Gedangan Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu CAS. Ia merupakan tersangka pengguna Ijazah Palsu titipan Kejaksaan Negeri Indramayu.

“Ada kang, itu titipan Kejaksaan Negeri Indramayu,” ungkap Sulis saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Praktisi Hukum Unwir Indramayu, H.Urip Sucipto menyambut baik langkah aparat penegak hukum yang telah melaksanakan fungsi penegakan secara baik, kendati perkara ijazah palsu ini memakan waktu yang cukup lama. Padahal kasus pidana yang menjerat Kuwu Gedangan tak perlu berlarut-larut, sehingga menimbulkan persepsi publik yang berbeda-beda.

“Kami apresiasi kepad Polres dan Kejaksaan yang lebih memperhatikan harapan publik dalam melakukan pengungkapan dugaan kasus ijazah palsu di Kabupaten Indramayu, apalagi menyangkut persyaratan Calon Kepala Desa,” tuturnya.

Ia berharap, kasus seperti ini tidak akan terulang kembali di Kabupaten Indramayu pada kontestasi Pilwu Serentak yang akan digelar pada tahun 2020 nanti.

“Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera, bagi siapapun yang dengan sengaja memalsukan dokumen penting,”terang Dosen Fakultas Hukum Unwir Indramayu ini.

ads

Baca Juga
Related

Ahir Ramadhan, Polisi Perketat Pengamanan Pusat Perbelanjaan dan Objek Wisata

MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),- Sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Polsek Majalengka...

Bank BNI Indramayu Siap Buka Blokir Agen BPNT

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Nasib puluhan agen e-wareong Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,...

Bandar Judi Kuclak Digulung Polisi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Petugas Unit Reskrim Polsek Tukdana, Indramayu berhasil mengamankan...

Waspadai Infeksi Virus Hepatitis A

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemkab Pacitan menetapkan status KLB pada wabah hepatitis...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu