INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan Kuwu (kepala desa) Gedangan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, CAS (55). Ia ditahan setelah dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu,Selasa(23/4/2019).
Kepala Seksi Pidana Umum, Sudiharjo mengatakan, CAS ditahan setelah berkas perkara penyidikan Polres Indramayu dinyatakan lengkap. Saat pelimpahan berkas tahap II, tersangka dinyatakan terbukti telah melakukan pemalsuan ijazah persyaratan saat mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Gedangan pada Pilwu Serentak 2017 silam.
“Tersangka sudah diperiksa dan akan dilimpahkan pada penuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu,” katanya kepada Fokuspantura.com.
Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Indramayu sebagai titipan Kejari Indramayu untuk mengikuti tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu.
Seperti di ketahui, tersangka CAS merupakan Kuwu Desa Gedangan hasil Pemilihan Kuwu 17 September 2017 lalu. Ia ditahan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polres Indramayu atas laporan masyarakat pada 7 Oktober 2017 silam. Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya dengan menggunakan ijazah paket B sebagai persyaratan Calon Kuwu Desa Gedangan. Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara atau pasal 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Sulistyo membenarkan jika terdapat titipan warga lapas baru Kuwu Gedangan Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu CAS. Ia merupakan tersangka pengguna Ijazah Palsu titipan Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Ada kang, itu titipan Kejaksaan Negeri Indramayu,” ungkap Sulis saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Praktisi Hukum Unwir Indramayu, H.Urip Sucipto menyambut baik langkah aparat penegak hukum yang telah melaksanakan fungsi penegakan secara baik, kendati perkara ijazah palsu ini memakan waktu yang cukup lama. Padahal kasus pidana yang menjerat Kuwu Gedangan tak perlu berlarut-larut, sehingga menimbulkan persepsi publik yang berbeda-beda.
“Kami apresiasi kepad Polres dan Kejaksaan yang lebih memperhatikan harapan publik dalam melakukan pengungkapan dugaan kasus ijazah palsu di Kabupaten Indramayu, apalagi menyangkut persyaratan Calon Kepala Desa,” tuturnya.
Ia berharap, kasus seperti ini tidak akan terulang kembali di Kabupaten Indramayu pada kontestasi Pilwu Serentak yang akan digelar pada tahun 2020 nanti.
“Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera, bagi siapapun yang dengan sengaja memalsukan dokumen penting,”terang Dosen Fakultas Hukum Unwir Indramayu ini.