Fokus NewsFokus PanturaTerkendala Akreditasi, RS MM Indramayu Bukan Mitra BPJS

Terkendala Akreditasi, RS MM Indramayu Bukan Mitra BPJS

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Rumah Sakit Umum MM Indramayu, Jawa Barat, tak lagi melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Per 1 Januari 2019 RS MM menghentikan pelayanan terhadap warga kurang mampu. Akibat keputusan mendadak tersebut sejumlah pasien sempat bingung dan mencari rumah sakit lainnya.

“Ya pasti kecewa, kita tidak ada pemberitahuan. Padahal surat rujukan saya ke RS MM. Ini saya terpaksa balik lagi mencari rumah sakit lain,” ujar Andi (32), warga Kepandean, kepada awak media,Rabu (2/1/2019).

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis RS MM Indramayu, Dr.Haryo membenarkan jika rumah sakit yang ada di Jalan Letjend Suprapto tersebut menghentikan layanan kepada pasien BPJS. Surat pemberitahuan penghentian kerjasama tersebut diterima dari Kementerian Kesehatan pada 30 Desember 2018.

Ia juga membenarkan, jika faktor utama penghentian layanan kepada pasien BPJS tersebut, disebabkan RS MM Indramayu belum terakreditasi. Namun demikian kondisi status RS MM saat ini bersamaan dengan beberapa RS se Indonesia yang bernasib sama.

“Iya mas, RS MM sedang berproses akreditasi, di Indonesia ada 616 RS yang bekerja sama dengan BPJS,  yang belum terakreditasi berapa, di wilayah 3 Cirebon ada beberapa RS, bisa di cek di Kemenkes,” tuturnya saat dikonfirmasi.

Haryo menerangkan, upaya tindak lanjut untuk mengikuti proses akreditasi akan segera dilakukan oleh pihak management sebagai persyaratan yang harus diminta pihak BPJS. Sehingga keberadaan RS MM Indramayu dapat membantu dan meringankan beban masyarakat miskin atau pemilik BPJS mandiri.

“Secepatnya akreditasi ditempuh, agar dpat melayani masyarakat Indramayu kembali secara umum,” tuturnya.

Saat disinggung apakah setelah tanggal 30 Desember, pasien yang sebelumnya berada di ruang perawatan, seketika dipindahkan ke RSUD Indramayu atau RS lainnya, ia berjanji akan menyelesaikan berdasarkan petunjuk BPJS.

“Kalau di MM sebelum tanggal 1 januari yang rawat inap tetap di selesaikan perawatannya di MM, sedangkan yang masuk tanggal 1 januari sudah berkoordnasi dengan BPJS msih dapat jaminan dri BPJS, jadi tetap di selesaikan perwatannya di RS MM, sementara Kalau poli rawat jalan sama dengan dua opsi yang ada pada berita di atas,”tandasnya.

Baca Juga ; http://fokuspantura.com/2480-rs-mm-indramayu-tak-layani-pasien-bpjs#.XC6jb8jxK38.link

Bagian Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Bayu mengatakan, penghentian kerjasama dengan RS MM Indramayu dihentikan, karena memang terkendala akreditasi yang belum dilakukan. Ketentuan tersebut mengacu pada Permenkes nomor 5 tahun 2018 yang mengisyaratkan RS MM tak bisa diperpanjang

“Sejauh ini hanya karena Akreditasi mas, akreditasi salah satu syarat wajib sesuai Permenkes,”katanya.

Menurutnya, jika RS MM Indramayu sudah terakreditasi atau sudah memberikan keterangan dari pihak yang berwenang yakni  rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, maka dimungkinkan untuk dapat dilakukan kerjasama kembali dengan BPJS Kesehatan.

“Untuk sementara tidak di perpanjang dlu karena belum melengkapi berkas yaitu belum melakukan akreditasi Rumah Sakit.” Pungkas Bayu.

Seperti diketahui, sebagai salah satu Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan Program Jaminan Sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya meningkatkan pelayanan yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh penduduk Indonesia terutama terkait dengan manfaat Pelayanan Kesehatan. Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), banyak pihak berperan aktif untuk dapat menyukseskan penyelenggaraan program ini. Salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS yang juga merupakan mitra BPJS Kesehatan ialah Fasilitas Kesehatan.

Sampai dengan tanggal 2 Januari 2019, BPJS Cabang Cirebon terdapat 22.230 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.661 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut, BPJS Kesehatan dan juga Fasilitas Kesehatan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018). Dari 2.661 FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdapat 616 FKRTL yang belum melakukan Akreditasi Rumah Sakit yang merupakan salah satu persyaratan untuk menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat 551 (Lima Ratus Lima Puluh Satu) dari 616 (Enam Ratus Enam Belas) Rumah Sakit yang direkomendasikan untuk tetap diperpanjang kontrak Kerjasama dalam Pelaksanaan Program JKN-KIS yang termuat dalam surat Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01/Menkes/768/2018 pada tanggal 31 Desember 2018 sehingga masih tetap dapat melanjutkan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan sebanyak 65 (Enam Puluh Lima) Rumah Sakit yang tidak direkomendasikan.

ads

Baca Juga
Related

Pedagang Pasar Patrol Keluhkan Kelangkaan Migor Curah dan Lonjakan Harga Sembako

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),= Pasca subsidi minyak goreng (Migor) ditarik pemerintah, kondisi...

Pemdes Kalianyar Tolak Penyaluran Rastra

KRANGKENG,(Fokuspantura,com).- Pemerintah Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, secara...

Perluasan Cakupan Vaksin Kunci Pengendalian Pandemi Covid – 19

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat berperan...

BKD Indramayu Cairkan Dandes Tahap 1 Sebesar Rp11 Miliar

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu sudah menerbitkan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu