INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ditengah maraknya agenda rasionalisasi Pegawai Tidak Tetep (PTT) di lingkup kerja Pemda Indramayu dan sempat menimbulkan pro kontra. Kali ini Kepala UPTD Puskesmas (Kapus) Bongas, Dgr. Wahyuning Agung Pratiwi, memutus kontrak kerja (dirumahkan red) salah satu tenaga medis yang berstatus pegawai BLUD yakni Dr. MA.
Tidak diperpanjang kontrak kerja tenaga medis BLUD tersebut tertuang dalam Surat Pemutusan Hubungan Kerja nomor 440/0165/PKM.BNS/1.2022, dikeluarkan Januari 2022. Sontak, keputusan itu membuat kaget dokter yang pernah mendapat piagam penghargaan dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19, Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada tahun 2020.
Dokter berprestasi kelahiran Pekandangan Jaya ini, mengaku kaget atas keputusan dirinya dirumahkan disampaikan Kapus Bongas, karena bertepatan dengan agenda kegiatan pelayanan vaksinasi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Bongas, dimana Dr. MA menjadi petugas medis pada kegiatan tersebut.
“Saat itu saya sedang melakukan vaksinasi di desa, tiba – tiba sekitar pukul 10.00 WIB dipanggil untuk menghadap Kapus, setiba di puskesmas membahas tentang pemberhentian saya,” ujar MA kepada awak Fokuspantura.com baru – baru ini.
Dikatakannya, kontrak kerja tenaga BLUD di Puskesmas hanya berlaku satu tahun untuk kemudian dilkukan perpanjangan, sebagaimana yang sudah dijalaninya selama dua tahun, akan tetapi pada saat itu, Kapus tidak memberi penawaran perpanjangan, justru menyampaikan pemberhentian kontrak, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya baik berupa surat peringatan ataupun secara lisan, ditambah lagi saat itu sedang melakukan pelayanan vaksinasi di desa.
“Secara pribadi saya terima pemberhentian atau pemutusan kontrak selaku tenaga BLUD karena merupakan kewenangan Kapus, yang disesalkan adalah cara pemberhentiannya itu yang saya anggap tidak sesuai meknisme, ” ungkap mantan Nakes Covid-19 RSKI Pulau Galang.
Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Bongas, Drg. Wahyuning Agung Pratiwi yang akrab di sapa Ayu, mengatakan, permasalahan Dr. MA bukan diberhentikan melainkan habis masa kontrak kerja selaku tenaga BLUD di Puskesmas Bongas dan tidak dilakukan perpanjangan kontrak atas dasar penilaian kinerja, dimana ada 11 poin catatan sebagai bahan pertimbangan keputusan tersebut.
“Ada 11 poin catatan kami sebagai dasar tidak dilakukan perpanjangan kontrak terhadap yang bersangkutan dan jika ingin tahu mangga tanyakan ke Dinas Kesehatan karena kami sudah melaporkan ke 11 poin tersebut,” terangnya ketika ditemui diruang kerjanya, Senin, 7 Februari 2022.
Ayu mengatakan, jumlah pegawai BLUD di Puskesmas Bongas sebanyak 24 orang terdiri dari Nakes dan tenaga administrasi, adapun jumlah dokter untuk memenuhi kapitasi harus dua orang, sehingga guna menyikapi tidak diperpanjangnya kontrak satu orang dokter, pihaknya mengangkat satu orang dokter yang baru selaku pegawai BLUD.
“Pemberhentian Dr. MA tidak ada kaitannya dengan rencana pengangkatan dokter yang baru dan pengangkatan dokter yang baru adalah untuk memenuhi kebutuhan dokter sebanyak 2 orang dengan status tenaga BLUD,” tandasnya.
Sementar salah satu Nakes UPTD Puskesmas Bongas, mengatakan, dalam penilaiannya kinerja Dr. MA cukup baik apalagi didukung dengan pengalaman penanganan pasien covid-19 di RSKI Covid-19 Pulau Galang, namun pimpinan punya pertimbangan lain sehingga kontrak kerja Dr.MA tidak diperpanjang.
“Kami kaget ketika Dr.MA sedang melayani vaksinasi dipanggil Kapus dan kemudian diberhentikan dengan alasan habis masa kontrak,” ungkapnya.