INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), dalam waktu 6 jam setelah melancarkan kejahatanya terhadap supir truck, Hamam Slamet (50 tahun), warga Desa Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, dengan modus memberi minuman yang sudah diracik racun tikus.
Ketigapelaku yang diamankan adalah TS (41 tahun), warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, pelaku utama, dan AC (43 tahun), warga Desa Jaya Mulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu dan DS (55 tahun), warga Desa Kedung Wungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, sebagai penadah. Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi Suhermanto, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Suseno Adi Wibowo, mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban Slamet berada di SPBU Palimanan, Kabupaten Cirebon yang hendak mengirim 480 sak semen ke Pamanukan Subang.
Dalam perjalanan, truk yang dikemudikan Slamet ini berhenti di tempat peristirahatan truk, Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Tak lama berselang, tiba-tiba didatangi TS yang minta ijin menumpang dengan alasan akan pulang ke Subang. Dengan alasan itu korban pun tak menaruh curiga, sehingga dirinya mempersilahkan ikut bersamanya. TS pun langsung duduk di samping korban yang mengemudikan truk tronton.
Ketika kendaraan melaju dari tempat peristirahatan, pelaku memberikan minuman teh susu yang sudah dicampur dengan racun tikus. Minuman itu lalu diminum korban yang memang semula tak menaruh curiga terhadap TS. Sampai di Jalan Raya Bangkaloa ilir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, korban merasakan mual dan muntah. Sehingga kendaraannya ditepikan dan korban pun tidak sadarkan diri.
Melihat reaksi sasaran kejahatan, pelaku kemudian menurunkan korban dan membuangnya ke semak-semak dekat lampu merah Bangkaloa Ilir. Selanjutnya kendaraan dikuasai dan dibawa kabur pelaku yang kemudian barang hasil curiannya dijual kepada penadah.
Setelah korban sadar, ia kehilangan kendaraan dan muatan semen yang hendak dikirim ke wilayah Subang, bergegas korban melaporkan peristiwa tersebut kepada anggota di Polsek Widasari. Polisi yang mendapat laporan meneruskannya kepada anggota Sat Reskrim Polres Indramayu untuk melakukan penyelidikan.
“Hingga akhirnya menangkap TS, AC dan DS. Tiga pelaku ditangkap dalam kurun enam jam,” tegasnya.
Dari tangan tiga pelaku, polisi menyita barang bukti, di antaranya, satu botol air mineral berisi sisa minuman telah dicampur racun, satu bekas bungkus plastik racun tikus, truk semen, dua mobil Suzuki Futura dan lainnya.
“Karena perbuatannya, TS dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan AC dan DS dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara, ” tegasnya.