INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Direksi PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu bakal menaikan tarif dasar harga air bagi 100 ribu pelanggan PDAM Indramayu dalam waktu dekat. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan Permendagri 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan air minum serta temuan dan saran BPKP dalam laporan neraca agar segera dilakukan kenaikan tarif serta Perbup nomor 33 tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Pemakaian Air Minum PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
“Kajian BPKP saat ini PDAM Indramayu sudah saatnya menaikan tarif dasar harga air untuk konsumen agar laba tidak menurun dan cenderung merugi,”ungkap Direktur Umum PDAM Tirta Darma Ayu, Endang Effendi dalam keterangan pers, Jum’at(03/11/2017) di kantornya.
Menurutnya, saat ini harga dasar air yang masih berlaku, jauh rendah dibandingkan dengan kondisi tarif yang ada di perusahaan daerah lain. Ia menyebutkan perbandingan tarif di PDAM Tirta Jati kabupaten Cirebon harga air dalam 10 kubik ditentukan Rp5.750 dan diatas 10 kubik sebesar Rp6.870. PDAM Tirta Kamuning Kuningan harga air dalam 10 kubik ditentukan Rp2.950 dan diatas 10 kubik sebesar Rp3.900. PDAM Bhagasarei Kabupaten Bekasi harga air dalam 10 kubik ditentukan Rp 5.055 dan diatas 10 kubik sebesar Rp7.580.
“Sementara kita PDAM Indramayu, dibawah standar daerah lain yaitu harga air dalam 10 kubik Rp2.900 dan diatas 10 kubik sebesar Rp4.100 per kubiknya,”terangnya.
Setelah dilakukan kenaikan harga dasar air minum PDAM yang ditentukan berdasarkan aturan yang ada, pihaknya akan dapat melakukan pelayanan secara optimal untuk para konsumen yang berada di 7 Cabang dan 6 unit kantor pelayanan masyarakat.
Ia mengakui, dari 100 ribu pelanggan dan konsumen PDAM Indramayu sebanyak 95 persen didominasi pelanggan rumah tangga. Menurutnya tingkat inflasi selama kurun 8 tahun kurang lebih mencapai 40 persen.
“Maka ini sudah menjadi pilihan terahir, agar tarif dasar air PDAM Indramayu harus dinaikkan,”terangnya.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Perbup nomor 33 tahun 2017 sudah ditetapkan empat kriteria pelanggan PDAM Indramayu dengan standar tarif harga yang sudah ditetapkan oleh Bupati Indramayu. Kelompok I dengan sasaran hydran umum, tempat ibadan dan sosial lainnya ditentukan Rp 2.400 – Rp3.250/M3 untuk pemakaian 0-5 kubik dan 6-10 kubik dan diatas pemakaian 10 kubik ditetapkan Rp 2.400 – Rp3.900/kubik.
Adapun untuk kelompok II sasaran rumah type 1, 2, Dinas Instansi, dan rumah mewah ditentukan Rp3.600 – Rp5.050 untuk pemakaian 0-5 kubik dan 6-10 kubik dan diatas pemakaian 10 kubik ditetapkan Rp4.300 – Rp6.300 / kubik.
Untuk ketentuan tarif klasifikasi kelompok III meliputi lembaga yang mencari keuntungan dan niaga kecil ditetapkan tarif Rp 5.300 – Rp 5.750 / kubik bagi penggunaan 0-5 kubik dan 6-10 kubik, sementara diatas penggunaan 10 kubik pada klasifikasi ini ditetapkan Rp6.850 – Rp8.400 per kubik.
Ketentuan untuk kalsifikasi kelompok IV meliputi niaga besar seperti hotel, swalayan dan lainnya ditetapkan tarif Rp6.350 – Rp 7.500 untuk penggunaan 0-10 kubik dan Rp 8.950 – Rp 10.100 bagi pelanggan niaga diatas 10 kubik.
Sementara untuk klasifikasi kelompok khusus seperti mobil tanki dan pelabuhan laut atau udara ditetapkan tarif Rp 10.000 – Rp 12.500 bagi penggunaan 0-10 kubik dan diatas penggunaan 10 kubik.