INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) atau PDAM Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu pada tahun 2023 ini berencana akan melakukan penyesuaian tarif air minum sebesar 30 persen.
Seperti diketahui, berdasarkan Perbup Nomor 33 Tahun 2017, menyebutkan, tarif pemakaian air minum PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu dibagi menjadi empat kelompok pelanggan.
Kelompok I meliputi Hydran Umum, Tempat Ibadah, dan Sosial Lainnya, tarif untuk pemakaian di bawah 10 m3 Rp 2.400-Rp 3.250/m3, dan pemakaian di atas 10 m3 Rp 2.400-Rp 3.900/m3.
Kemudian Kelompok II yang meliputi Rumah Type 1, Rumah Type 2, Dinas/Instansi, dan Rumah Type 3, tarif untuk pemakaian air di bawah 10 m3 Rp 3.600-Rp 5.050/m3. Sementara tarif pemakaian air di atas 10 m3 Rp 4.300-Rp 6.300/m3.
Sementara Kelompok III meliputi Lembaga yang mencari keuntungan, Niaga Kecil, Niaga Besar, Industri Kecil, dan Industri Besar, tarif untuk pemakaian air dibawah 10 m3 Rp5.300-Rp7.500/m3. Sedangkan untuk pemakaian diatas 10 m3 Rp6.850-Rp10.100/m3.
Kelompok pelanggan terakhir adalah Kelompok Khusus yang meliputi mobil tangki, pelabuhan laut/udara dengan tarif pemakaian Rp 10.000-Rp 12.500/m3.
Data kenaikan tarif tahun 2017 ini menjadi dasar kondisi riil rencana kenaikan pada tahun 2023 ini pada acara sosialisasi rencana kenaikan tarif baru harga air Perumdam Tirta Darma Ayu di RM Ampera, Rabu 11 Januari 2023.
Direktur Utama (Dirut) Perumdam TDA, Ady Setiawan, menjelaskan, penyesuaian tarif untuk tahun 2023 rencananya akan dipatok pada angka kenaikan 30 persen dari tarif lama.
Meski begitu kenaikan tersebut, kata Ady, masih jauh dari tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat dalam keputusannya nomor 610/Kep.890-Rek/2021 dimana untuk Kabupaten Indramayu yakni Rp5,823 / liter.
FOKUS BACA INI JUGA : Tarif Dasar Air PDAM Indramayu Naik
“Masih dibawah tarif batas bawah Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD di Provinsi Jawa Barat. Jadi artinya, penyesuaian tarif di kami juga sesuai perintah gubernur,” kata Ady dalam siaran persnya.
Penyesuaian tarif tersebut, imbuh Ady, karena beberapa alasan atau indikator yang kemudian menjadi pertimbangan utama. Alasan itu, kata dia, antara lain adanya kenaikan harga tarif dasar listrik dan BBM.
Indikator lainnya yakni lebih tingginya biaya produksi akibat dari adanya kenaikan bahan kimia pengolah air, biaya operasi dan pemeliharaan.
Imbas dari seluruh indikator, lanjut dia, yakni terjadinya kenaikan biaya usaha yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pendapatan.
“Beban berat itu menyebabkan perusahaan tidak mampu atau sulit untuk melakukan pengembangan usaha untuk mencapai target peningkatan cakupan layanan,” jelas Ady.
Dalam perkembangan yang sama, Ady mengatakan rencana penyesuaian tarif juga sudah dihitung cermat berdasarkan seluruh indikator diatas.
Lainnya, penyesuaian tarif naik menjadi 30 persen juga dilaksanakan setelah memperoleh tanggapan publik dari berbagai elemen.
“Sebelum penyesuaian tarif diberlakukan, kami juga meminta umpan balik dari publik. Elemen yang kami ajak bicara antara lain ormas, OKP, LSM, Pers dan tokoh masyarakat dan tentu saja wakil rakyat di DPRD,” tukas Ady.
Sementara itu sebagai pembanding, jelas Ady, tarif air minum yang selama ini diberlakukan di Kabupaten Indramayu lebih rendah dari kabupaten dan kota Cirebon.
Padahal kedua daerah tersebut menerima pasokan air dari sumber mata air yang tidak terlalu banyak membutuhkan biaya pengolahan yang tinggi.
“Kabupaten Cirebon mengenakan tarif Rp6,79 / liter untuk penggunan 10.000 liter dan menerapkan tarif Rp7,70 / liter untuk pengguna 10.001 – 20.000 liter. Sedangkan Kota Cirebon Rp5,39 / liter untuk penggunaan 10.000 liter dan Rp7,02 / liter untuk 10.001-20.000 liter,” tutur Ady.
Meski terjadi penyesuaian tarif, Ady menyatakan, sesuai arahan Bupati Indramayu, Nina Agustina, sebagai kuasa pemegang modal, ada misi sosial yang tetap dikedepankan.
Misi sosial yang dimaksud yakni terjadinya tambahkan subsidi silang. Konkretnya, yakni penyusunan tarif baru tersebut menggunakan mekanisme subsidi silang sehingga terpenuhi rasa keadilan. Pelanggan yang mampu mensubsidi pelanggan yang tidak mampu.
“Pelanggan dengan blok tarif kemampuan bayar tinggi mensubsidi pelanggan dengan kemampuan bayar minimal sehingga akan PDAM yang sehat dan berkelanjutan,” pungkas Ady.