INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu, Syamsul Bachri Siregar, mengatakan, penggiringan opini yang dilakukan pihak tertetu terhadap pejabat negara yang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus tertentu tak bisa dipersepsikan yang bersangkutan terlibat.
Penyataan itu disampaikan, menanggapi komentar netizen atas kehadiran Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, memenuhi undangan tim anti rasuah yang sudah digiring pada opini keterlibatannya dalam sebuah perkara korupsi dengan tersangka Mantan Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat ARM.
“Pemanggilan seseorang atau pejabat untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK adalah hal yang biasa saja, dan sebagai warga negara yang baik ya harus membantu KPK agar suatu kasus pidana menjadi terang,” katanya menanggapi ragam komentar di media sosial belakangan.
Menurutnya, kekanak-kanakan dan tidaklah elok kemudian, jika pemanggilan seseorang sebagai saksi di KPK langsung dipersepsikan jika orang tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“ Bisa jadi sebaliknya orang tersebut malah turut berjasa berkontribusi dalam penegakan hukum itu sendiri,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pemanggilan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu sebagai saksi di KPK kemarin, adalah sebuah hal biasa terjadi pada setiap pejabat negara yang diminta oleh aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan terkait perkara yang ditangani. Hal itu semestinya tidak perlu ditanggapi secara masif dalam sebuah opini.
“Saya memandang itu juga hal yang biasa dan normal saja, karena biasanya seorang pejabat sering juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK sekedar untuk memastikan terkait teknis prosedur yang ada di lembaga yang dipimpinnya,”terangnya.
Yang terpenting menurut Ucok panggilan akrab Syamsul Bachri Siregar adalah bersama muliakan proses hukum yang sedang berjalan, setidaknya dengan menghormati asas praduga tak bersalah (presumtion of inocent).
Senada, Ketua Kongres Advokat Indonesia, Oman Sulaksono Syamsudin, menganggap, opini yang digulirkan pihak tertentu terhadap reaktif kehadiran Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, sudah mengarah pada kepentingan politik.
Artinya isu itu sengaja dimainkan untuk menurunkan martabat politisi Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang mana hal pemanggilan KPK dikaitkan pada yang bersangkutan terlibat.
“Kami pikir tidak semua orang atau pejabat negara ketika diperiksa KPK bakal terlibat kasus hukum, apalagi sekelas Ketua DPRD Indramayu yang secara tegas menjelaskan pada kapasitas tupoksi Pimpinan DPRD,” katanya.
Penjelasan dihadapan media kemarin sudah secara terang, jika kehadiran Ketua DPRD Indramayu terkait prosedur dan mekanisme penganggaran Banprov Jabar yang mana tidak ada kaitanya dengan posisi jabatan Syaefudin sebagai Ketua Dewan.
Oleh karenanya, ia meminta kepada pihak tertentu untuk tidak terlampau menyimpulkan proses hukum yang sedang berjalan apalagi intervensi terhadap aparat penegak hukum bahwa setiap orang atau pejabat negara yang diperiksa KPK pasti terlibat termasuk pada sosok,Syaefudin yang saat ini menjabat Ketua DPRD Indramayu.
“Semoga publik dan masyarakat Indramayu cerdas dalam menilai sebuah persoalan hukum atas kontruksi masalah yang dijelaskan, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif yang mengarah pada fitnah,” tuturnya.
Terkait