INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Dapil Jabar 12, Kasan Basari, mengaku Pemerintah Propinsi Jawa Barat hanya mengalokasikan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2023 ini sebanyak 460 unit.
Jumlah besaran program yang merupakan janji politik Gubernur Jawa Barat, Ridan Kamil saat kampanye Pilgub Jabar 2018 lalu masih perlu diingatkan, pasalnya dalam ketentuan yang tertuang dalam RJPMD Pemprov Jabar akan membangun 100 ribu Rutilahu di Jawa Barat.
“Tahun 2023 ini, program Rutilahu dari Pemprov Jabar untuk masyarakat Kabupaten Indramayu hanya 460 unit,” katanya saat dihubungi belum lama ini.
Menurutnya, kondisi masyarakat Kabupaten Indramayu yang memerlukan bantuan Rutilahu masih sangat banyak, oleh karena itu, pihaknya terus mendesak Pemprov Jabar agar memberikan prioritas program Rutilahu di Dapil Jabar 12 ini dapat dimaksimalkan.
“Tahun 2023 ini adalah ahir dari masa jabatan Gubernur Emil, kami akan terus dorong untuk bisa direalisasikan sesuai kebutuhan di Kabupaten Indramayu,” tuturnya.
Terpisah, Kepala UPTD DPKPP Wilayah Haurgeulis, Deddy Irawan, mengatakan, program bantuan sosial Rutilahu ini bersumber dari anggaran APBD I Propinsi Jawa Barat T.A 2023, dimana untuk Kabupaten Indramayu calon penerima bantuan sebanyak 460 unit adapun untuk wilayah kerjanya sejumlah 75 unit yang tersebar di tiga desa yaitu Desa Patrol, Patrol Lor dan Patrol Baru Kecamatan Patrol masing-masing menerima 20 unit Rutilahu, sedangkan untuk satu desanya di Kecamatan Haurgeulis yakni Desa Kertanegara sebanyak 15 unit.
“Hari ini adalah sosialisasi program bantuan sosial Rutilahu di 3 Desa di Kecamatan Patrol, untuk hari selanjut di Desa Kertanegara Kecamatan Haurgeulis,” terangnya.
FOKUS BACA INI JUGA : Kasan Basari Sentil Program Rutilahu Jabar Juara
Deddy mengatakan, besaran anggaran yang akan diterima senilai Rp 20 juta dengan peruntukan Rp 17.5 juta untuk pengadaan material, Rp 2 juta untuk upah kerja dan Rp500 ribu untuk biaya operasional, adapun kriteria program itu sendiri diberikan kepada warga yang sudah memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Kemudian berkaitan dengan persediaan anggaran untuk pelaksanaanya dibutuhkan dana sharing berupa swadaya masyarakat meski dalam bentuk tenaga dan untuk pelaksnaanya akan didampingi langsung oleh TFL masing-masing, karena peran dari DPKPP itu sendiri hanya sebatas memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan melakukan pengawalan dan pengawasan, untuk hal yang berkaitan dengan teknis dibawah kewenangan langsung Disperkim Propinsi Jabar melalui Tim Teknis Kabupaten dengan Tim Fasilitator Lapangan (TFH) Rutilahu.
“Kami berharap kepada calon penerima agar benar-benar menerapkan bantuan sosial Rutilahu ini termasuk aspek swadaya masyarakatnya,” tandasnya. (Roby/FP)