Fokus NewsNasionalTahun 2021, KPK Selamatkan Uang Negara dan Daerah Sebesar Rp114,29 Triliun

Tahun 2021, KPK Selamatkan Uang Negara dan Daerah Sebesar Rp114,29 Triliun

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, selama tahun 2021, telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dan daerah sebesar Rp114,29 Triliun. Penegasan itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kamis, 26 Januari 2022.

Pada rapat tersebut, KPK memaparkan terkait tiga agenda utama, yaitu evaluasi kinerja dan anggaran KPK 2021, rencana kerja dan program prioritas KPK tahun 2022, serta tindak lanjut RDP sebelumnya, sebagaimana dalam rilis yang dibuat kanal kpk.go.id.

Dalam kesempatan tersebut KPK memaparkan capaian dalam penyelamatan keuangan negara dan daerah sepanjang tahun 2021 sebesar Rp114,29 triliun. Penyelamatan keuangan negara dan daerah tersebut dicapai KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi dari kegiatan penertiban dan pemulihan aset, serta piutang pajak.

Rinciannya adalah realisasi penagihan piutang pajak daerah senilai Rp5,54 triliun,
sertifikasi 13.404 bidang aset negara/daerah senilai Rp52,71 Triliun, penertiban dan pemulihan 93.237 bidang aset negara/daerah yang bermasalah senilai Rp6,82 Triliun, dan penertiban dan pemulihan atas 4.108 bidang fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) senilai Rp49,21 Triliun.

Capaian tersebut diraih melalui apelaksanaan tugas dan serangkaian kegiatan koordinasi KPK dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya. Di antaranya dengan mendorong pemda agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah, memfasilitasi pemda dan BPN di seluruh wilayah dalam proses penertiban dan sertifikasi aset, menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian dalam penyelesaian aset-aset bermasalah serta penagihan tunggakan pajak, monitoring penagihan piutang pajak daerah, dan mendorong penandatanganan pakta integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak segera setelah penyelenggara negara tidak lagi menjabat.

Selain itu, dalam upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah KPK mendorong peningkatan tata kelola pemerintah daerah dengan mengoptimalkan implementasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).  Delapan fokus area perbaikan yang terangkum dalam MCP tersebut merupakan titik-titik rawan korupsi di daerah berdasarkan pemetaan KPK, yaitu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa.

ads

Baca Juga
Related

Sambut HUT Bhayangkara ke-73, Tiga Agenda Bakti Sosial Digarap

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Semarak HUT Bhayangkara ke -73 tahun 2019, Polres...

Kantor PDI Perjuangan Indramayu Diduduki Hafiz Qur’an

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Puluhan hafiz/hafizah quran menduduki kantor Sekretariat DPC PDI...

Kodim 0616 Indramayu Gelar Persami Saka Wira Kartika

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Komando Distrik Militer (Kodim) 0616 Indramayu menggelar Persami...

Lansia Pemilik Satu Ginjal Kayuh Sepeda Ontel Surabaya-Bekasi

FENOMENA keunikan mudik lebaran tahun 2022 tak hanya disuguhkan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu