INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Anggota Pansus V DPRD Propinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, pesimis penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat dapat memberikan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Indramayu.
Pasalnya, kondisi struktur tanah yang sudah terdegradasi dan kecenderungan masyarakat petani terhadap pupuk anorganik masih mendominasi. Hak itu terlihat dari kuota kebutuhan petani terhadap pupuk setiap tahun selalu berkurang.
Menurutnya, dengan jumlah hamparan lahan 130 ribu hektar di Kabupaten Indramayu, pada tahun 2023 kuota pupuk bersubsidi hanya 60 ribu dan pada tahun 2024 menjadi 40 ribu sekian.
Kondisi penetapan pagu pupuk saat ini masih amburadul, petani Indramayu punya hutang dengan istilah kelebihan salur.
“Maka hal hal yang menyangkut teknis petani harus dilakukan penataan ulang dan petani jangan jadi obyek politik, jangan jadi pembohong petani semua,” ungkap Syamsul disela – sela Kunker Pansus V di Kabupaten Indramayu, Rabu, 12 Juni 2024.
Ia menjelaskan, Raperda yang akan dibahas, perlu di garis bawahi berharap tanah menjadi subur kembali
Tapi konsekwensinya, jika metode pertanian organik diberlakukan di Indramayu akan berdampak pada stok nasional ketahanan pangan terganggu.
“Faktanya area pertanian organik belum ada yang naik di Jawa Barat, produksi gabah selalu turun, maka jika diberlakukan di Indramayu dengan capaian 1,7 juta ton gabah kering, sistem organis tidak jauh dari 300 – 700 ribu ton per tahun, karena memang tidak akan maksimal,” tuturnya.
Ia berharap khusus di Kabupaten Indramayu pola tanam padi organik belum bisa di wajibkan secara menyeluruh, tetapi terhadap beberapa areal pesawahan yang memang wilayah tegalan serta dekat dengan sumber mata air. Pungkasnya. (Red/adv/FP)