INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kantor Desa Krangkeng, Kecamatan Gegesik, Rabu, 22 Oktober 2023.
Hadir pada kesempatan itu, Kuwu Krangkeng, Mansur bersama perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat dan ratusan warga.
“Saat ini Pemprov Jawa Barat, sudah memiliki Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, maka ini perlu disosialisasikan kepada warga Jawa Barat,” kata politisi PDI Perjuangan asal Pantura Indramayu ini.
Dengan adanya Perda Pesantren ini, diharapkan, seluruh penyelenggaraan pesantren terproteksi oleh bantuan APBD Provinsi Jawa Barat. Terutama di Desa Krangkeng ini ada beberapa pengelola Pondok Pesantren agar bisa diakomodir.
“Silahkan pak Kuwu bagi warga masyarakat yang memiliki Pesantren untuk diurus perijinannya,” terang Caleg DPR RI Dapil Jabar 8 ini.
Sementara itu, Kuwu Krangkeng, Mansur, dalam kesempatan yang sama menyampaikan ucapan terimakasih kepada wakil rakyat yang telah hadir membawa program penyebarluasan Perda no 1 tahun 2021 tentang Pesantren.
Ia berharap, implementasi Perda ini akan dapat memberikan manfaat untuk masyarakat yang di pimpin.
“Terimakasih Pak Syamsul Bachri yang sudah berkenan hadir di Desa Krangakeng,” tuturnya.