INDRAMAYU,(Fokuspantura.com), Pelantikan Penjabat Sementara (Pjs) Kuwu se-kabupaten Indramayu, dinilai cacat hukum di beberapa desa, salah satunya pengangkatan Pjs Desa Bunder Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Saefudin mendapat penolakan dari masyarakat setempat karena proses pengangkatan Pjs tersebut tidak melibatkan BPD.
Penolakan warga Desa Bunder tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Desa Bunder, Kecamatan Widasari, Jum’at(15/1/2021).
Koordinator lapangan(korlap) massa aksi, Anas Ghazali, mengatakan, pihaknya bersama warga masyarakat menolak Penjabat Kuwu Syaefudin karena proses penunjukkan tersebut tidak sesuai aturan Perda no. 8 tahun 2006 pasal 19 ayat 2.
“Dalam aturan itu menyebut bahwa pemilihan Pjs itu, harus ada keterlibatan dari Badan Permusyawaratan Desa(BPD) terlebih dahulu dan ini tidak ada sama sekali,” ungkapnya kepada awak media.
Ia mengatakan, kondisi ini pun tentu seolah menganggap bahwa tidak ada masyarakat Desa Bunder Blok Jimpret yang memahami regulasi tersebut.
“Prosesnya tidak melibatkan tentu seperti tak menganggap ada masyarakat disini,” tukasnya
Diluar itu juga, ada informasi bahwa Penjabat Saefudin akan mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa(kuwu, red) di Desa Widasari, kondisi itu akan mengganggu fokusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat ketika menjadi pjs di Desa Bunder.
” Beliau itu juga nyalon kuwu di Widasari, meski memang bukan satu desa juga ini tentu tidak akan fokus nanti saat memimpin,” paparnya
Senada dengan Korlap, tokoh masyarakat setempat H. Alip juga, menyampaikan hal yang sama, menolak Syaefudin sebagai Pjs Kuwu Desa Bunder yang mana sudah seharusnya dijalankan sesuai aturan.
“Kalau seperti ini tentunya membuat tatanan pemerintah desa kurang baik, maka dari itu hendaknya jalankan sesuai aturan saja,” Ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat Kuwu Bunder, Syaefudin, menanggapi penolakan warga atas posisi dirinya untuk menjalankan roda pemerintahan di Desa Bunder tak dihiraukan, pasalnya ia sudah menerima mandat dan SK Pengangkatan dari Bupati Indramayu untuk ditempatkan sebagai Pjs Kuwu Desa Bunder.
“Saya sudah dilantik tadi siang, terserah masyarakat mau menerima saya atau tidak dan seharusnya yang didemo adalah Bupati karena beliau yang memerintahkan saya,” kata Syaefudin saat dikonfirmasi.
Ia mengaku, jika penolakan warga tersebut serius, pihaknya tidak akan memaksa warga. Sekalipun pihaknya tidak diperkenankan ngantor di Desa Bunder.
“Kalau ditolak ya pasti saya kerja dari rumah saja,” tandasnya.