INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018 di Kabupaten Indramayu semakin tak menentu arahnya, luncuran program dari Kementerian Sosial RI untuk membantu meringankan beban fakir miskin di Indonesia, dipersoalkan pada pelaksanaan di lapangan yang rancuh, seiring upaya Pemkab Indramayu yang diduga memberikan keleluasaan secara perlahan untuk salah satu BUMD sebagai pelaksanan dilapangan, melalui penerbitan Surat Edaran Sekda Indramayu nomor 460/766.a/Dayasos tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelaksanaan BPNT.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, H. Abdul Rahman meminta kepada Sekda Indramayu untuk menarik kembali surat edaran yang sudah diterbitkan karena cacat hukum, pasalnya pelaksanaan Program BPNT merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI dibawah kendali Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, dimana dalam ketentuan Pedum, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima program tersebut melalui e-waroong yang sudah disediakan sebagi mitra dari perbankan.
Menurutnya, SE Sekda tentang Pelaksnaan BPNT yang didalamnya terdapat perintah pembekuan terhadap agen penyalur (e-waroong) syarat kepentingan terselubung untuk memuluskan upaya BUMD agar tidak terus merugi, sehingga peran salah satu BUMD dilapangan selama ini seolah – olah menjadi agen tunggal untuk memasok kebutuhan beras dan telor bagi KPM melalui pusat distribusi di tiap Kecamatan.
“Agen e-waroong tak difungsikan, KPM suruh datang ke tiap Kecamatan, kalau mau jujur distribusi barang itu datang ke e-waroong bukan dipusatkan dalam satu tempat,”tuturnya, Senin (16/7/2018).
Ia menegaskan, pelaksanaan BNPT selama ini memaksakan kehendak, semua yang terjadi dilapangan BWI seolah paling prosedural, ia sebagai pemasok dan agen sosialisasi dilapangan, ditambah upaya pembekuan seluruh e-waroong yang sudah dibentuk oleh Agen BPNT dan Dinas Sosial Kabupaten Indramayu.
Bahkan, politisi asal Dapil 3 ini, langsung membuat status di akun facebook yang menuding ada upaya terselung dalam menyelamatkan BUMD BWI melalui program pemerintah pusat dengan upaya intervensi Sekda Indramayu terhadap Pimpinan Cabang BNI sebagimana surat yang dilayangkan dan beredar di jejaring sosial. Bahkan bentuk intervensi BWI pula, telah berupaya untuk mempengaruhi BNI dalam menentukan e-waroong yang layak dan tak layak berdasarkan data dan fakta dilapangan.
“PD.BWI tertolongkah nasib mu?, Surat edaran Sekda kab.Indramayu memaksa beras BWI yang rendah kualitas dan mahal di pakai dan di konsumsi masyarakat penerima manfaat program nasional BPNT ( pengganti Rasta), Kehilangan akal rupanya untuk mempertahankan BWI, Itu cara orba.” Ungkapnya.
Ia berjanji akan menyampaikan bentuk penyimpangan dalam satu bendel terhadap masalah yang terjadi dilapangan, mengingat dari hasil konsultasi dengan Kemensos, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah menunjuk beberapa perbankan sebagai agen program BNPT bukan hanya BNI.
Sekda Indramayu, H. Ahmad Bachtiar saat dikonfrontir dihadapan anggota dewan mengatakan, pihaknya tidak ada tujuan intervensi terhadap pihak perbankan, mengingat saat itu dirinya diminta untuk membantu agar program BPNT dapat berjalan dengan baik.
“Awalnya saya diminta oleh BNI, Pak Sekda tolong bantu kami, mereka harus membagikan combo dengan PIN terpisah, sosialisasi, di BNI hanya tiga orang,” tutur Sekda menirukan permintaan Pimpinan BNI.
Menurutnya, jika selama ini yang dilakukan menjadi persoalan dilapangan, pihaknya berjanji akan menarik kembali surat edaran yang sudah diterbitkan dan meminta kepada DPRD Indramayu untuk dilakukan evaluasi melalui rapat kerja komisi 2.
“Ya boleh kita tarik, pertanyaan saya siapa nanti yang akan bertanggung jawab,”cetus Sekda dihadapan Ketua Komisi 2.
Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu, Bhisma Panji Dhewantara, mengungkapkan, pihaknya akan melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap perkembangan program BPNT di Kabupaten Indramayu.
Ia juga meminta kepada semua pihak, untuk memberikan masukan dan data –data dilapngan, jika kemudian terhadap pihak – pihak yang dirugikan dan atau bentuk penyimpangan selama program BPNT ini berjalan.
“Kami nanti akan undang pihak terkait, untuk dilakukan evaluasi serta upaya perbaikan kedepan,”tuturnya di hadapan Sekda.
Seperti diketahui, Surat Edaran Sekda Indramayu nomor 460/766.a/Dayasos ditujukan kepada Pimpinan Cabang BNI Indramayu telah menegaskan beberapa hal diantaranya TSKS, Pendamping PKH dan atau keluarga yang menjadi agen penyalur (e-waroong) dimohon untuk dibekukan sementara dalam Program BPNT. Berdasarkan surat Dirjen PFM tanggal 28 Mei 2018 nomor 1856/4/BS/05/2018 perihal Percepatan Penyaluran BNPT. BUMDes yang akan menjadi e-waroong dimohon untuk dibekukan sementara dalam program BPNT serta pada Desa/ Kelurahan yang belum tersedia e-waroong, disarankan untuk mengalihkan kepada agen terdekat ke lokasi tersebut demi menjaga kemudahan KPM dalam melakukan transaksi.