PATROL, (Fokuspantura.com),- Puluhan warga Desa Pareangirang Kecamatan Kandanghaur, mendatangi PT HBS sebuah perusahaan batching plant di wilayah Kecamatan Patrol, Senin (23/12/2019). Mereka yang menggelar aksi unjuk rasa adalah para supplier dan keluarganya menuntut pembayaran material telah mengendap hingga beberapa bulan dari batas waktu yang dijanjikan pihak perusahaan.
Warga menilai perusahaan produksi beton tersebut telah melakukan pembohongan publik, bahkan diduga perusahaan melakukan penggelapan uang sejumlah supplier dengan nilai ratusan juta rupiah, padahal material yang dikirim telah habis digunakan HBS untuk memproduksi beton dan dipasarkan kepada konsumen dengan pembayaran lunas, akan tetapi pihak HBS tidak melakukan pembayaran material kepada para supplier diwilayah produksinya.
“Sudah tidak terhitung berapa meterai yang digunakan untuk membuat surat pernyataan akan tetapi pihak HBS kerap mengikari, hingga kami kesal dan menggelar aksi unjuk rasa,” ujar Korlap Aksi Warga Parean, Haris Sutrisno.
Haris mengatakan, sebelum dilakukan aksi pihak Kepolisian sudah memfasilitasi guna dilakukan mediasi antara para suplayer dengan pihak HBS, akan tetepi pihak HBS tidak memenuhi keinginan para suplayer dengan alasan yang kurang masuk akal, akhirnya sepakat menggelar aksi dan kemudian berencana menguasai batching plant sebagai jaminan jika pada batas waktu yang ditentukan pihak HBS tidak melakukan pelunasan pembayaran material.
“Aksi berlangsung damai dan pihak HBS menjanjikan hari Senin (30/12/2019) akan dilakukan penyelesaian, jika tidak maka kami akan menggelar aksi lanjutan dengan masa 500 an warga Parean,” ungkapnya.
Sementara, pemilik PT. HBS, Hesti, mengatakan, keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan adanya tunggakan dari konsumen sehingga terjadi keterlambatan pembayaran material terhadap suplayer, adapun penyelesaian terhadap suplayer akan dilakukan pada Senin depan.
“Hari Senin depan akan dilakukan pertemuan guna menyelesaikan permasalahan dengan para suplayer,” terangnya.
Terpisah, salah satu suplayer Muhaemin, mengatakan, pihak HBS terbukti sudah melakukan cacat prosedur karena dinilai tidak konsisten dalam menjalankan kontrak kerjasama bahkan disinyalir merugikan para suplayer secara moril dan materil selain itu dengan penguluran waktu pembayaran yang tidak juga ada kejelasan waktu telah menimbulkan aspek kerugian imateril, jadi sekarang bukan lagi melakukan perjanjian melainkan saatnya pembayaran, maka sangatlah wajar jika suplayer dan warga selaku kerabat merasa kesal dan melakukan aksi unjuk rasa.
“Seharusnya sekarang saatnya pembayaran bukan lagi perjanjian, karena pihak HBS sudah beberapa kali melakukan pelanggaran atas pernyataan kesepakatan pembayaran yang dibuat,” tegasnya.
Seperti diketahui, para pengunjuk rasa terdiri dari 4 supplier yang sudah kerjasama pengadaan material berupa batu split Dan pasir, dalam perjalanan kerjasama supplier ke 1 Haris belum dibayar sejak bulan Juli 2019, kemudian berganti supplier material ke 2 nunggak belum lunas dibayar, kemudian berganti supplier ke 3 justru macet seluruh kiriman material bahkan sampai ganti ke Supplier ke 4 bernasib sama. Ahirnya para supplier tersebut melakukan aksi protes dan menuntut agar PT HBS bertanggung-jawab atas modal yang sudah dikeluarkan warga Pareangirang dan beberapa warga sekitar lokasi produksi beton.