Hukum & KriminalSupendi Tak Bisa Mengelak Dihadapan Hakim

Supendi Tak Bisa Mengelak Dihadapan Hakim

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Kesaksian Bupati Indramayu Nonaktif, Supendi pada sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Carsa ES di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, (29/1/2020)kemarin, cukup meyakinkan hakim jika pengaturan proyek di Pemkab Indramayu sudah atas persetujuan Bupati Indramayu saat itu.

Melalui pertanyaan Ketua Majelis Hakim I Gede Suardhita, Bupati Indramayu Nonaktif Supendi yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Carsa ES bersama Kadis PUPR Indramayu, Oemarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyono tak bisa mengelak dari keterangannya saat berita acara pemeriksaan (BAP) dihadapan penyidik KPK yang sudah di paraf oleh saksi.

Saksi Supendi juga tak bisa menghindar dan berbohong saat menjawab lontaran pertanyaan Ketua Majelis Hakim I Gede Suardhita terkait pemberian uang terdakwa kepada saksi dipergunakan untuk kepentingan partai. Ia juga membeberkan jika keuangan partai diperoleh untuk kepentingan organisasi dan Pemilu Legislatif (Pileg) dari terdakwa.

“Dari iuran anggota legislatif, kemudian pihak lain yang mensuport partai dan sumber APBD,”kata Saksi Supendi menjawab pertanyaan hakim ketua.

Ia menjelaskan, jika terdakwa merupakan kader partai yang selalu memberikan suport, saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Indramayu kondisi keuangan partai tidak jelas, diperhadapan dengan kondisi politik Pileg, sehingga dirinya melakukan inisiatif untuk menggali sumber pendanaan untuk suksesi Partai Golkar Indramayu menghadapi pemilu.

“Tentu saja sebagai seorang pimpinan partai saya ingin agar partai di Indramayu lebih baik, senantiasa lebih baik dan ternyata dari 50 kursi di Kabupaten Indramayu, kita memperoleh 22 kursi salah satu diantaranya saya upaya pertama pinjam di BPR yang semuanya agunan semuanya milik saya dan saya tidak berani untuk meminta – minta kepada yang lain,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim.

Hakim ketua juga mencecar Saksi untuk meminta kejujuran ihwal sumber uang yang diberikan terdakwa Carsa ES kepada dirinya.

“Sejujurnya ketika minta uang itu kepada terdakwa, uang dari mana,”Tanya Hakim Ketua.

“Karena yang bersangkutan adalah sebagai kader dan pengusaha ya tentu dari usahanya,” terang Supendi menjawab pertanyaan Hakim Ketua.

Hakim lain juga mencecer Saksi, terkait paraf saksi sebagai persetujuan apa yang ada dalam BAP termasuk pengakuan saksi bahwa ia pernah menjanjikan pekerjaan kepada terdakwa Carsa ES.

Namun ketika saksi menjawab “Kalau secara eksplisit,” kata Supendi, hakim meradang dan menganggap saksi tidak tegas, apalagi hakim anggota membuka keterangan BAP supendi dihadapan penyidik KPK.

“Bahwa terkait dengan bantuan – bantuan dari Carsa ES, saya memang akan menjanjikan memberikan pekerjaan kepada terdakwa untuk tahun 2020, mengartikan kata ini jelas menjanjikan dengan kata – kata yang klise dan saudara saat ini saksi, bagaimana ? betul tidak dengan kata – kata itu, pernah tidak menjanjikan memberikan pekerjaan atau proyek,”kata hakim anggota dengan suara meninggi.

Hakim anggota berulang – ulang mengulas BAP saksi, bahwa terkait bantuan – bantuan saudara Carsa ES karena memang saudara Carsa ES sudah lama mengerjakan proyek di Dinas PUPR Indramayu.

“Apa betul saudara pernah menjanjikan, apa ini benar, ini pernyataan saudara, pernah menjanjikan, apa benar pernyataan saudara ?” Tanya hakim anggota tegas. “ Iya pernyataan saya pak “ kata Supendi.

Dalam kondisi yang sulit dibayangkan, ternyata pengakuan saksi dihadapan majelis hakim sulit untuk menghindar dari pernyataan BAPnya. Lagi – lagi hakim mengulang pertanyaan terkait kejujuran saksi.

“Tertera tertulis pernah menjanjikan ? atau sulit pertanyaan saya, saudara pernah menjanjikan untuk pekerjaan atau proyek betul tidak,’tanya hakim. “siap,” kata Supendi menjawab Hakim.

Hakim anggota juga mengulas keterangan saksi terkait peran dirinya mengatur Kabid Jalan PUPR Indramayu, Wempi Triyono agar menyelesaikan secara teknis proyek pengairan 2019, mengingat ada dua orang yang meminta proyek pekerjaan tersebut yakni terdakwa Carsa ES dan kontraktor Kasdol.

“Untuk proyek pengairan tahun 2019 ada dua orang yang minta Carsa dengan Kasdol saudara meminta kepada Wempi untuk diselesaikan itu, artinya selesaikan dalam tanda kutip apa, artinya saudara menyetujui, jangan eksplisit – eksplisit lagi, itu persetujaun, kalau saudara mengingatkan jangan itu persetujuan,” kata hakim anggota.

Saksi Supendi kembali diingatkan dengan BAP yang sudah disampaikan “ Bahwa proyek pekerjaan untuk saudraa Carsa ES tahun 2019 rencananya akan diberikan pada APBD Perubahan 2019, waktu itu disiapkan anggaran pekerjaan di PUPR bidang Irigasi dan saya memerintahkan kepada saudara Wempi untuk diatur, karena saat itu soudara Carsa dan Kasdol salah satu kontraktor juga sama – sama meminta kepada saya bahwa ingin mendapatkan pekerjaan itu, karena sudah mengarah teknis, saya meminta Wempi agar dikordinasikan kepada Sekda Indramayu dalam ini BAP saksi,” kata hakim mengulas BAP.

“Pernah memberikan keterangan itu, pernah mengatakan itu, itu pernyataan soudara,” Tanya hakim dan dijawab “iya,” oleh saksi Supendi.

Dalam persidangan tersebut, hakim anggota lain menanyakan kejujuran saksi tentang siapa saja kontraktor di Indramayu yang selalu memberikan uang dan dijanjikan proyek, mengingat hakim cukup memahami bagaimana keterangan saksi – saksi lain cukup menguatkan jika masih ada sekitar 53 kontraktor yang turut dalam lingkaran kurita korupsi pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu.

“Tadi saya dengar terdakwa pernah mendukung bapak sebagai ketua DPD Golkar kemudian mencalonkan sebagai Bupati, yang saya tanyakan untuk menguat pengakuan tadi, ketika pada saat itu ia memberikan uang kepada bupati itu apakah kegiatan Golkar,? Tanya hakim, “Bukan kegiatan dari Pemda, atau kedinasan,” Tanya hakim kembali dan dijawab saksi “Bukan,” kata Supendi.

Hakim anggota mengulas jika Kemudian uang yang diberikan terdakwa dan dijanjikan APBD dan meminta saksi menjelaskan bagaimana keterkaitan dengan APBD.

“Apakah bapak menjanjikan kepada terdakwa untuk dijanjikan proyek” Tanya hakim anggota dan dijawab saksi, “Betul,” tutur saksi Supendi.

Hakim menilai karena keterangan saksi sakis kemarin menguatkan jika adanya pengaturan proyek tersebut Bupati mengetahui dan menyetujui, bahkan menitipkan kepada pihak – pihak yang pemegang proyek.

“Keterangan saksi itu siapa yang kuat itulah yang dapat proyek mereka yang dapat proyek, siapa yang lama mendampingi bupati mereka yang dapat proyek . Bapak jujur ya pak, disini kejujuran yang kami harapkan, mintanya itu percuma, bapak jangan berdusta,” tutur hakim anggota.

“Selain keduanya apakah ada kontraktor lain yang aktif ngasih uang, gimana pak, yang aktif membantu bapak aktif mengasih uang, Gimana pak benar cuman dua ini yang ngasih duit ke bapak.” Tanya hakim.

“Bahwa saudara terdakwa cukup loyal terhadap saksi karena sesama partai, benar keterangan saudara waktu di BAP penyidik, paraf ini benar ya ? dijawab benar oleh saksi Supendi menutup kesaksian untuk terdakwa Carsa ES.

Hakim selanjutnya mempersilahkan saksi Supendi untuk keluar dari kursi panas dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Kepala Dinas PUPR Indramayu Oemarsyah.

ads

Baca Juga
Related

Reses Syamsul Bachri Bantu Puskesmas Lohbener

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Fraksi PDI Perjuangan Propinsi Jawa Barat, Syamsul...

Tak Elok Setiap Pejabat Dipanggil KPK Dipersepsikan Terlibat

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu, Syamsul Bachri...

Korupsi Tolok Ukur Moralitas dan Cinta NKRI

  Korupsi Tolok Ukur Moralitas dan Cinta NKRI Oleh: Martono Maulana,...

Pria Diduga ODGJ Ditemukan Tewas di Sungai Cipanas Indramayu

  INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Sosok mayat pria diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu