INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Komisi 2 DPRD Propinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, berkesempatan menggelar Penyebarluasan Perda (Sosper) di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Kamis, 8 Februari 2024.
Agenda Penyebarluasan Perda yang disampaikan berkaitan dengan materi Perda tentang Limbah Beracun. Hal ini penting disampaikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan konstituen diwilayah Kabupaten Indramayu.
“Hari ini saya melakukan Sosialisasi Perda tentang bahaya limbah beracun untuk diketahui oleh masyarakat Indramayu terutama di Kecamatan Tukdana,* ungkapnya.
Perda ini, kata Syamsul, lebih menitikberatkan pada proteksi lingkungan sekitar. Dimana Pemprov Jabar memberikan perhatian kepada masyarakat apabila ditemukan aktifitas usaha baru yang berdiri ditengah – tengah permukiman warga harus memperhatikan limbah B3.
“Jadi, masyarakat harus faham betul bagaimana ketika ada aktifitas usaha baru sebuah perusahaan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dapat diproteksi dengan Perda ini,” tuturnya.
Ia berharap, dengan sosialisasi Perda ini, masyarakat akan dapat memahami dan mengerti langkah dan upaya apa yang dilakukan ketika melihat dampak lingkungan yang mencemari bisa di laporkan kepada pemerintah setempat atau langsung kepada Pemprov Jabar.
“Mudah mudahan Perda Bahaya Limbah Beracun ini sangat bermanfaat untuk masyarakat Kecamatan Losarang,” pungkasnya. (Red/Adv/FP).