banner 728x250

Sosper di Kota Cirebon, Sri Wahyuni Herman Paparkan Perda Pajak dan Retribusi

banner 120x600

KOTA CIREBON,(Fokuspantura.com),- Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Jawa Barat, Sri Wahyuni Herman, menggelar sosialisasi Persa (Sosper) Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Jawaban Barat di Lattar Cafe Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Jum’at, 13 Desember 2024.

Agenda rutin wakil rakyat Dapil Jabar 12 meliputi Kota Corebon Kabupaten Indramayu dan Cirebon ini mendapat respon positif dari masyarakat. Pasalnya melalui Perda Pajak dan Retribusi Daerah Jawa Barat yang disampaikan menambah wawasan informasi adanya perubahan aturan yang dapat memproteksi kemajuan daerah di Jawa Barat.

“Sosper hari ini adalah menyampaikan penyebarluasan Perda 9 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Jawa Barat untuk diketahui oleh masyarakat luas,” ungkap Anggota Fraksi Nasdem Propinsi Jawa Barat, Sri Wahyuni Herman.

Dari paparan yang disampaikan, diharapkan menjadi pengetahuan masyarakat dan pelaku UMKM di Dapil Jabar 12 serta pedoman bari pemerintah daerah baik Kabupaten maupun Kota dalam menyusun rencana APBD yang nanti akan dibahas bersama DPRD masing-masing.

Menurutnya, twrdapat beberapa poin penting dari ketentuan Perda Pajak dan Retribusi diantaranya terdapat potensi yang dapat memberikan manfaat besar bagi daerah – daerah di Jawa Barat saat menentukan angka pendapatan daerah dari sektor pendapatan lainnya yakni bantuan Pemprov Jabar mendapat perhatian khusus bagi Pemda di Jawa Barat.

Ia berharap, Sosper yang diselenggarakan dapat bermanfaat dengan baik guna mewujudkan Visi Jawa Barat yang diharalkan oleh masyarakat.

“Semoga sosialisasi Perda ini bermanfaat saat ini dan yang akan datang serta memberikan ilmu dan pengetahun yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Jawa Barat,” pungkasnya. (Red/Adv)

 

 

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu