INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sebanyak 139 Kepala Desa (Kuwu red) di Kabupaten Indramayu bakal berahir masa jabatannya pada Februari 2024 mendatang. Kondisi tersebut berbarengan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun yang bersamaan hingga Kementerian Dalam Negera (Kemendagri) telah mengeluarkan surat nomor 141/2577/SJ perihal Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang ditanda tangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 24 Maret 2024 lalu.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) akan memoratorium pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada saat Pemililihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan usai melakukan rapat secara virtual dengan seluruh stakeholder baik dari Kemendagri, KPU, hingga TNI-POLRI, Selasa 9 Agustus 2022 lalu.
Rencana moratorium Pilkades serentak pada masa Pemilu, 1 Oktober 2023-31 Desember 2024 dengan skenario pengisian kekosongan jabatan kepala desa yang dapat dipilih oleh pemerintah daerah diantaranya diskresi penarikan tahapan lebih dari 74 hari, mengangkat penjabat kepala desa dan diskresi perpanjangan jabatan kepala desa.
Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu, Eddy Mulyadi, membenarkan informasi tersebut jika rencana pelaksanaan Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu sampai saat ini masih belum ada kepastian, walaupun dari segi kesiapan anggaran Pemkab Indramayu dan DPRD sudah menyetujui dalam APBD 2023 nanti sebesar Rp38 miliar.
Ia mengatakan, rencana adanya moratorium dari Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerentahan Desa secara fisik surat belum diterima oleh Komisi 1 DPRD Indramayu. Namun jika diperhadapkan pada inti dari pembatasan pelaksanaan Pilwu serentak berbarengan dengan tahapan Pemilu 2024 sangat sulit untuk dilaksanakan.
“Jadi kemungkinan sangat kecil Pilwu untuk 139 Desa dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang,” tuturnya usai rapat dengan Disdukcapil dan Disnaker Indramayu.
Eddy mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri terkait regulasi moratorium maupun solusi kedepan agar Pemkab Indramayu melalui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) dapat melaksanakan langkah – langkah yang tepat.
“Kalau memperhatikan batasan moratorium 1 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2024 , kemungkinan Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu baru bisa digelar pada tahun 2025 mendatang, namun kita nanti akan lihat perkembangan lebih lanjut,” imbuhnya.