INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) salah satu lokasi galian C tak berijin di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis, 20 Maret 2025.
Kehadiran Wabup Syaefudin dalam rangka menyikapi aduan masyarakat terhadap aktifitas penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan jalan diwilayah tersebut.
Dalam Sidak tersebut, Wabup tidak menemukan hilir mudik kendaraan pengangkut tanah merah. Ia didampingi Kasatpol PP Kabupaten Indramayu, Sekdis PUPR Indramayu dan Jajaran Forkopimcam Cikedung, hanya menemukan satu alat berat excavator yang sudah ditinggalkan operator.
“Aktifitas galian ini sudah sangat merusak lingkungan, tolong segera ditindaklanjuti pak Kasat Pol PP terutama dampak lingkungan dari aktifitas usaha, karena urusan ijin galian bukan kewenangan kita,” kata Wabup didampingi Forkopimcam Cikedung.
Menurutnya, alasan galian ini untuk alih fungsi lahan dari pekarangan menjadi lahan sawah tidak sesuai dengan harapan. Apalagi pola pengambilan tanah tidak beraturan terkesan merusak tatanan yang semestinya peruntuhakan membuka lahan sawah baru.
Ia mengaku, sudah mendapatkan dukungan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terhadap kondisi galian C ilegal yang menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat.
“Hari ini juga saya akan ketemu pak Gubernur Jabar dan sudah melaporkan kondisi terkini bahkan beliau mensuppprt untuk dilalukan tindakan,” tuturnya.
Seperti diketahui, adanya keluhan warga terkait jalan rusak akibat lalu lintas dump truck pengangkut galian tanah merah di Desa Loyang dan Amis, Kecamatan Cikedung, akhirnya mendapat perhatian dari Wakil Bupati Indramayu. Syaefudin.
Aktivitas dump truck telah menyebabkan kerusakan parah pada jalan di wilayah tersebut. Saat hujan, jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan. Sementara saat cuaca panas, debu dari tanah galian mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Masyarakat sini mengeluh rusaknya jalan karena dampak dump truck yang mengangkut galian. Jalan jadi becek kalau hujan dan berdebu kalau panas. Ini tidak bisa kita biarkan, kita akan undang pengelola galian untuk membahas solusinya,” tegas Syaefudin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perizinan pengelolaan galian tanah merah berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Namun, dampak negatif dari aktivitas ini dirasakan langsung oleh masyarakat Indramayu, terutama terkait kerusakan infrastruktur jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil pengelola galian untuk mempertanggungjawabkan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Aktivitas galian ini sama sekali tidak memiliki dampak positif bagi warga sekitar. Mereka justru mengeluh karena kerusakan infrastruktur. Maka kita datang ke sini dan segera kita panggil mereka,” ujar Teguh.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap ada solusi konkret untuk mengatasi masalah jalan rusak akibat aktivitas galian tanah merah, sehingga kenyamanan dan keselamatan masyarakat dapat terjaga.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Indramayu, Maulana Malik, menanggapi wadul warga kepada Wakil Bupati Indramayu terkait kondisi jalan yang rusak parah, pihaknya sudah menganggarkan rehabilitasi jalan beton dengan anggaran sekitar Rp3,5 miliar pada tahun 2025 ini.
“Insyaallah tahun ini kondisi jalan yang rusak akan diperbaiki dan anggaran sudah disiapkan,” tutur Maulana didampingi Kabid Jalan.(Red/Advertorial/FP).