INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Propinsi Jawa Barat, Muhammad Sidkon Djampi, mengungkapkan, lahirnya Perda Pesantren Propinsi Jawa Barat harus terus dikawal hingga dapat diimplementasikan melalui terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat.
Politisi asal Dapil Jabar 12 ini, mengaku terus mendesak Pemprov Jabar guna merealisasikan program Perda Pesantren seperti apa. Namun karena Pergub muncul di bulan Desember dan pembahasan RAPBD 2022 sudah selesai, akhirnya hanya bisa menunggu dan baru dimasukkan di pembahasan RAPBD 2023.
“Kebetulan saya sebagai anggota Banggar, kita usulkan dan sampaikan kepada Gubernur, OPD (Organisasi Perangkat Daerah), bahwa anggaran untuk pesantren harus ada. Dinas UMKM tentang OPOP (One Pesantren One Product) harus diperkuat lagi. Syukur-syukur volume bantuannya dinaikkan, Dinas Pendidikan, itu juga bagaimana ke pesantren, Dinas Kesehatan juga harus masuk ke pesantren tidak bagian per bagian tapi holistik dan terlebih lagi biro Kesra, unit kerjanya itu wajib menganggarkan tentang hibah, beasiswa dan BOP (Bantuan Operasional Pesantren),” ujarnya.
Perjuangan Sidqon di pembahasan RAPBD 2023 itupun akhirnya menuai hasil yang sangat menggembirakan untuk Pondok Pesantren di Jawa Barat.
“Akhirnya munculah angka Rp104,7 milyar, Rp69 milyar untuk sosialisasi dan Rp20 milyar untuk hibah, ini masih kecil. Oleh karenanya agar kedepan lebih bagus lagi, saya mengusulkan satu sampai dua triliun agar dianggarkan untuk pesantren,” jelasnya.
Karena bentuknya hibah, pesantren-pesantren yang membutuhkan anggaran untuk asrama santri dan lainnya tersebut, harus dilakukan bottom up (dari bawah ke atas).
“Pesantren melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) yang sampai hari ini masih diberlakukan, itu harus mengusulkan. Usulan dari pesantren bottom up. Dari bawah mengusulkan, baru nanti ketika sudah sampai di Jawa Barat, masuknya kemana kita kawal lagi aagar usulan itu tidak hilang di tengah jalan.” Pungkasnya. (Abdul Jaelani/FP/Adv)