PolitikFokus ParlemenSidkon Djampi Beberkan Perjalanan Lahirnya Perda Pesantren Jabar

Sidkon Djampi Beberkan Perjalanan Lahirnya Perda Pesantren Jabar

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Muhammad Sidkon Djampi, memaparkan perjalanan pembahasan Raperda Pesantren oleh pansus 007 yang ditetapkan pada bulan Juni 2020 menjadi tantangan tersendiri.

Pasalnya, di tahun itu, Pandemi Covid-19 merebak sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang sekitar tujuh bulan baru bisa dituntaskan.

“Ketika kita harus on the sport ke pesantren, pesantrennya lagi lock down, santrinya pada pulang. Tapi justru dibalik itu, ada hikmahnya. Kita lihat pesantren dalam kondisi kalau santri tidak ada, sangat memprihatinkan. Artinya, harus menggugah pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tuturnya usai menghadiri kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023 di MH Mart Segeran Kidul Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu. Kamis, 13 April 2023.

Tidak hanya itu, kata Sidkon, tantangan lain juga ada dalam perjalanan pembahasan tersebut. Selain beberapa anggota pansus termasuk dirinya yang terkena positif covid-19, juga adanya pihak lain yang mencoba menjegal agar Perda Pesantren itu tidak selesai sesuai waktunya.

“15 hari tidak dibahas karena sejumlah anggota pansus terkena cobid-19 dan pembahasan Raperda ini juga diperpanjang sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Ketika detik-detik terakhir tidak boleh diperpanjang lagi, muncul kemudahan-kemudahan yang ia yakini diluar kemampuan Pansus. Diantaranya, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat dan Direktur PD Pontren yang mana keduanya merupakan alumni Babakan, memudahkan berdiskusi dengan baik tentang isi dari Raperda Pesantren.

Bahkan, yang fenomenalnya lagi, adalah Peraturan Menteri Agama turun sebagai syarat terdekat Perda ini punya cantolan hukum.

“Tidak bisa Peraturan Daerah itu nyantolnya ke Undang-Undang. Harus ada yang utama yaitu, Peraturan Presiden dibawahnya adalah peraturan Meteri Terkait. Karena peraturan pemerintahnya belum ada, harus minimal adalah Peraturan Menteri,” jelasnya.

Adanya cantolan Peraturan Menteri, diskusi dengan PD Pontren Kemenag jawa barat selesai, pembahasan Raperda tersebut dapar diselesaikan dan ditetapkan.

“Semua pansus sepakat dan Rapat Paripurna seluruh anggota DPRD Jawa Barat menyetujui tanpa ada satupun yang menentang. Pada 1 Februari Raperda Pesantren ditetapkan sebagai Perda pertama di Indonesia. Fenomenal Fenomenal Monumental,” Bangganya.

Ketika Perda Pesanten sudah ditetapkan, lanjut Sidqon, itu tidak bisa langsung berlaku. Tetapi harus ada peraturan Gubernurnya.

“Makanya didalam peraturan terakhir disebutkan, bahwa Pergub maksimal dalam satu tahun harus sudah ada. Jadi kita terus tagih dan akhirnya pada detik-detik terakhir juga, pada 29 Desember 2021 pergubnya sudah ada,” ucap anggota DPRD Jawa Barat Dapil Jabar XII (Kabupaten Indramayu, Kab/Kota Cirebon). (Abdul Jaelani/FP/Adv)

ads

Baca Juga
Related

Keempat Kalinya, Pemkab Tegal Raih Penghargaan Peduli HAM

SLAWI, (Fokuspantura.com),-Pemerintah Kabupaten Tegal kembali menerima Penghargaan sebagai kabupaten...

TMMD 99 Perkuat 4 Pilar Kebangsaan

MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),- Upacara pembukaan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) Ke-99...

Kemenkes dan Kemenaker RI Monitoring 3 Desmigratif Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker),...

Ika Darma Ayu Menilai Bupati Indramayu Ciderai Morally Binding Responsibilities

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ikatan Keluarga Mahasiswa Indramayu (Ika Darma Ayu) Bandung...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu