INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Persidangan kasus dugaan suap pengaturan proyek Pemkab Indramayu dengan terdakwa Bupati Indramayu Non Aktif, Supendi, Kepala Dinas PUPR Oemarsyah dan Kabid Jalan PUPR Indramayu, Wempi Triyono, kembali digelar di PN Tipikor Bandung dengan teleconference dibeberapa tempat berbeda, Rabu(14/5/20120).
Pada agenda sidang lanjutan kali ini, Jaksa KPK telah menghadirkan 11 saksi untuk diperiksa di Kantor Rupbasan Indramayu. Mereka adalah Kepala Dinas Permukiman, Prasarana Wilayah dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Suryono, staf Dinas Kimpraswil, Suwardi, Kabid Penataan Wilayah, Wendi dan 8 kontraktor yang diduga turut serta dalam pemberian fee proyek kepada ketiga terdakwa dalam kasus suap pengaturan beberapa proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.
Pantauan Fokuspantura.com dilokasi sidang Teleconference tersebut, tampak 8 kontraktor yang hadir menjadi saksi tiga terdakwa adalah Karto, Sitompul, Dadang, Kasdol, Suaedi, Badrudin, Rosyid dan Kajol. Mereka secara bergiliran memberikan kesaksian atas apa yang selama ini terjadi pada proses dan pelaksanaan proyek Pemkab Indramayu saat di jabat oleh ketiga terdakwa.
Namun sangat disayangkan, secara detail, media tidak diperkenankan untuk memantau jalannya proses persidangan. Oleh petugas KPK yang berada di ruang sidang tidak diperkenankan dengan alasan harus mendapat izin dari Kordinator Tim Jaksa KPK Kiki Ahmadi yang sedang bersidang di PN Bandung.
“Kalau mau meliput silahkan di PN Bandung, disini media tidak diperkenankan untuk memantau jalalnya sidang,” kata Petugas KPK Feby Ferdiyansyah yang menjaga proses persidangan.
Ia menagku akan memberikan ijin kepada awak media untuk meliput dan memantau secara langsung proses persidangan, jika sudah memperoleh izin dari Kordinator Jaksa KPK Kiki Ahmadi.
“Silahkan telpon Pak Kikinya sambungkan bicara dengan saya baru saya ijinkan,” tantang Feby yang konon sosok asli Indramayu ini.
Usai persidangan, Plt Kepala Dinas PUPR Indramayu, Suryono, tidak mau berkomentar, ia bergegas melarikan diri untuk menghindari puluhan wartawan dengan menggunakan mobil nopol Bandung dan meninggalkan lokasi, padahal, terdengar saat sidang itu, Suryono lebih dominan di cecar sama Jaksa KPK dan Kuasa Hukum Supendi, Anisda terkait peran dia dalam meloloskan beberapa proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu dan berhubungan dengan ketiga terdakwa.