INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Keberadaan obyek wisata Partai Tiris, Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup RI, pasalnya aktifitas pengelolaan lahan yang sudah mendapat pengakuan kemitraan dari pemerintah pusat untuk dikelola oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan(LMDH) Karya Wana Tiris diadukan oleh aktifis peduli lingkungan Kabupaten Indramayu karena pengelola Pantai Tiris wilayah aset Perhutani itu diduga telah merusak ekosistem lingkungan di pesisir pantai.
Berbekal dari pengaduan Aktifis Lingkungan tersebut, Tim dari Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Selasa(30/10/2018) melakukan gelar perkara dan investigasi lapangan dalam menanggapi tuduhan aktifis lingkungan tersebut. Dengan mendapat pengawalan dari masa anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) proses sidak lapangan membingungkan tim dari Dirjen Kementerian LH dan Kehutanan, mengingat tuduhan yang diarahkan masih belum jelas.
Ketua KTH Mahabarata, Wardaya mengungkapkan, kehadiran Tim dari Kementerian LH tersebut berkaitan dengan surat aduan yang dilayangkan aktifis lingkungan, dimana mereka menuding bahwa LMDH telah menebang ribuan hutan mangrove dan pembakaran tanaman vinus yang berda di kawasan obyek wisata tiris, hingga mengakibatkan puluhan anggota Tim dari pusat turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dilapangan.
“Kesimpulan dari aduan itu masih belum ada jawaban dari pihak Kementerian, mungkin nanti akan dibahas bersama dalam gelar perkara,”tuturnya.
Ia juga memiliki bukti kuat, jika selama ini, pihak aktifis lingkungan yang mengaku peduli lingkungan telah melakukan kerusakan eskosistem hutan di kawasan pesisir pantai tiris. Bukti itu pula yang nanti akan disampaikan dalam forum gelar perkara.
“Artinya jangan bisa menilai salah kepada aktifitas orang lain, sementara dirinya sendiri gak pernah mengaku salah,”tuturnya.
Ia menambahkan, laporan penebangan yang dituduhkan tersebut bukan dalam arti pengrusakan hutan mangrove, akan tetapi pada kategori penataan dan pemanfaatan kawasan Pantai Tiris berdasarkan SK Kulin KK yang sudah diterima dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4962/MENLHK/PSKL/PKPS/PSL.0/07/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kehutanan (Kulin KK) antara LSM LMDH Karya Wana Tiris dengan Kemen LH dan Kehutanan di petak 66 – 70 RPH Pabean Ilir.
“Apalagi kami juga sebelum melakukan penebangan untuk akses jalan dan pembuatan track di dalam hutan mangrove, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Perhutani Indramayu,bukan asal tebang,”tandasnya.
Bahkan menurut pihak perhutani, langakah itu diperbolehkan untuk melakukan penebangan dalam upaya penataan kawasan hutan dengan melakukan penananman mangrove pengganti.
“Tetapi sebelum menebang harus dilakukan penanaman mangrove terlebih dahulu, dan hal itu sudah kami lakukan, kami telah menanam seribu lebih bibit mangrove,” tegas Wardaya.
Sementara itu, Aktifis Lingkungan Indramayu sebagai Pengadu, Junaedi ketika dikonfirmasi di lapangan terkait apa saja yang diadukan pihaknya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI enggan untuk memberikan pernyataan secara detail, bahkan ia mengarahkan untuk datang ke rumah untuk memberikan penjelasan atas kronologis laporan tersebut.
“Nanti kerumah saja kronologis laporannya, ini berkas laporannya terbatas,” ucap Junaedi.
Pantauan dilapangan, Tim Investigasi sudah melakukan pengamatan di lapangan atas poin – poin yang diadukan, salah satunya adalah penebangan ribuan pohon mangrove yang dijadikan akses jalan masuk para pengunjung hutan mangrove untuk dikelola sebagai obyek wisata serta pembakaran rumput yang berakibat beberapa pohon pinus terbakar, Tim selanjutnya melihat batas – batas kawasan hutan milik Perhutani tersebut sambil mengambil gambar dari atas melalui kamera dron yang sudah disiapkan oleh Tim investigasi. Hingga berita ini diturunkan pihak Tim Investigasi belum memberikan keterangan atas hasil lapangan yang telah dilakukan.